KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • mou KPK ppatk strategi baru perkuat pemberantasan korupsi

MoU KPK–PPATK Strategi Baru Perkuat Pemberantasan Korupsi

Berita KPK 30 Sep 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9).

Kesepahaman ini mencakup sejumlah poin penting untuk upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor dan TPPU, di antaranya pertukaran informasi-data, perumusan produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga pengembangan sistem teknologi informasi antarkeduanya.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kolaborasi KPK dan PPATK yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, terbukti mendukung banyak penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Kesepahaman ini diperlukan guna meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi, dalam pencegahan serta pemberantasan Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” ungkap Setyo.

Ia menambahkan, penandatanganan dan penyelenggaraan lokakarya dalam kegiatan ini diharapkan menghasilkan karya positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu juga perlu dikuatkan dengan keterlibatan berbagai pihak guna mendukung implementasi kesepahaman tersebut.

Senada dengan itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan urgensi pengawasan terhadap badan hukum atau perusahaan dalam upaya pencegahan korupsi.

Sementara itu, berdasarkan data PPATK, korupsi menempati peringkat teratas dalam kategori analisis faktor risiko TPPU dengan skor 9,00 dengan kategori tinggi, yang kemudian disusul narkotika dan perpajakan.

“Karena itu, kolaborasi dan keterlibatan bersama harus dimaksimalkan untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk aspek national risk assessment,” jelas Ivan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan workshop yang membahas berbagai topik, seputar harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka the Financial Action Task Force (FATF), penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), serta praktik baik pengelolaan data PEP.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan dan pejabat dari KPK, PPATK, Stranas PK, serta perwakilan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga hukum. Kegiatan ini menandai langkah konkret sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sistem keuangan, serta mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perluasan Desa Antikorupsi di Sumatera Utara
01 Okt 2025 1 min
Audiensi dengan Garuda, KPK Ingatkan Risiko Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru
01 Okt 2025 1 min
KPK Tahan Tersangka terkait Korupsi dalam Perjanjian Jual-Beli Gas di Lingkungan PT PGN TA 2017-2021
01 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.