KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dorong perluasan desa antikorupsi di sumatera utara

KPK Dorong Perluasan Desa Antikorupsi di Sumatera Utara

Berita KPK 01 Okt 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penerapan program Desa Antikorupsi di Sumatera Utara melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang berlangsung 30 September hingga 2 Oktober 2025.

Dari hasil penilaian terhadap 12 desa, dua desa dipilih sebagai kandidat percontohan, yakni Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu dan Desa Jatirejo di Kabupaten Deli Serdang. KPK juga meninjau Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batu Bara yang sejak 2023 telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.

“Monitoring ini penting agar indikator desa antikorupsi benar-benar diterapkan dan menjadi budaya, bukan sekadar penilaian administratif,” ujar Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno.

Monev dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menilai konsistensi penerapan indikator antikorupsi, yang melibatkan inspektorat, pemerintah kabupaten, kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh adat, agama, pemuda, perempuan, hingga organisasi masyarakat. Evaluasi ini menjadi dasar penetapan dua desa percontohan, sekaligus memastikan adanya pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah agar tata kelola desa tidak berjalan sendiri.

“Penilaian ini bertujuan mendorong praktik baik dari desa percontohan agar dapat ditularkan ke desa lainnya, mulai dari kelengkapan dokumen tata kelola, pengarsipan data yang rapi, kepatuhan pada aturan, hingga menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Rino.

Penilaian desa percontohan antikorupsi berfokus pada empat indikator utama: tata kelola (termasuk pertanggungjawaban BUMDes dan notulensi musyawarah desa), transparansi pengadaan barang dan jasa, pengawasan yang didukung bukti audit inspektorat, serta pelayanan publik yang jelas dari segi syarat, biaya, waktu, dan SOP.

Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan pentingnya sinergi dalam memperkuat tata kelola bersih dari tingkat desa hingga provinsi.

“Inspektorat harus konsisten memberikan dukungan, masukan, serta pengawasan yang konstruktif agar pembangunan di Sumatera Utara berjalan optimal, khususnya dalam memperluas penerapan program Desa Antikorupsi,” ujarnya.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perluasan Desa Antikorupsi di Sumatera Utara
01 Okt 2025 1 min
Audiensi dengan Garuda, KPK Ingatkan Risiko Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru
01 Okt 2025 1 min
KPK Tahan Tersangka terkait Korupsi dalam Perjanjian Jual-Beli Gas di Lingkungan PT PGN TA 2017-2021
01 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.