KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan tersangka terkait korupsi dalam perjanjian jual beli gas di lingkungan pt pgn ta 2017 2021

KPK Tahan Tersangka terkait Korupsi dalam Perjanjian Jual-Beli Gas di Lingkungan PT PGN TA 2017-2021

Siaran Pers 01 Okt 2025 1 min

45/HM.01.04/KPK/56/10/2025

Jakarta, 1 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 - 2017 dalam dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) Tahun Anggaran (TA) 2017-2021. Tersangka HPS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 s.d 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam perkara ini, sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah melakukan penahanan terhadap DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023. Pada konstruksi perkaranya, bermula dari pengkondisian kesepakatan antara PT PGN dan PT IAE yang dilakukan HPS dan AS terkait kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. Setelah kesepakatan tersebut, AS lantas memberikan uang senilai SGD 500.000 sebagai bentuk komitmen fee kepada HPS. Dari uang tersebut, HPS memberikan uang sejumlah USD 10.000 kepada YG, yang merupakan narahubung antara HPS dan AS.

Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau  Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengimbau, penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor energi, khususnya dalam tata kelola dan tata niaga gas di Indonesia. mengingat korupsi pada sektor ini dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perluasan Desa Antikorupsi di Sumatera Utara
01 Okt 2025 1 min
Audiensi dengan Garuda, KPK Ingatkan Risiko Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru
01 Okt 2025 1 min
KPK Tahan Tersangka terkait Korupsi dalam Perjanjian Jual-Beli Gas di Lingkungan PT PGN TA 2017-2021
01 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.