KPK Tahan Tersangka terkait Korupsi dalam Perjanjian Jual-Beli Gas di Lingkungan PT PGN TA 2017-2021

45/HM.01.04/KPK/56/10/2025
Jakarta, 1 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 - 2017 dalam dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) Tahun Anggaran (TA) 2017-2021. Tersangka HPS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 s.d 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkara ini, sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah melakukan penahanan terhadap DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023. Pada konstruksi perkaranya, bermula dari pengkondisian kesepakatan antara PT PGN dan PT IAE yang dilakukan HPS dan AS terkait kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. Setelah kesepakatan tersebut, AS lantas memberikan uang senilai SGD 500.000 sebagai bentuk komitmen fee kepada HPS. Dari uang tersebut, HPS memberikan uang sejumlah USD 10.000 kepada YG, yang merupakan narahubung antara HPS dan AS.
Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK mengimbau, penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor energi, khususnya dalam tata kelola dan tata niaga gas di Indonesia. mengingat korupsi pada sektor ini dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)