KPK Tangkap Tangan Tersangka Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai
7/HM.01.04/KPK/56/2/2026
Jakarta, 5 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF selaku Pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
Adapun konstruksi perkaranya, diawali mufakat jahat terkait jalur importasi barang yang dilakukan oknum di DJBC dan PT BR. Dimana, ORL memberi perintah kepada bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah (pemeriksaan ketat), agar logistik yang dibawa oleh PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga, barang-barang yang diduga palsu, imitasi/tiruan, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah adanya pengkondisian tersebut, pihak PT BR menyerahkan uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 s.d. Februari 2026. Penerimaan uang ini diduga juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti total senilai Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing; logam mulia seberat total 5,3 kilogram; serta jam tangan mewah.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap RZL, Sdr. SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penindakan yang dilakukan KPK ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berpihak pada ekonomi masyarakat. Terlebih, Bea Cukai seharusnya menjadi garda terdepan negara mengawasi arus barang lintas batas dalam melindungi kepentingan nasional.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)
Kilas Lainnya