KPK Tangkap Tangan Tersangka dalam Pengajuan Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
6/HM.01.04/KPK/56/2/2026
Jakarta, 5 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun konstruksi perkaranya, bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Kemudian Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, termasuk DJD selaku fiskus, melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Atas temuan tersebut, MLY melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB yaitu VNZ dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB. dalam pertemuan lanjutan MLY menyampaikan permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan “uang apresiasi”. Permintaan tersebut disepakati dengan besaran Rp1,5 miliar, dengan pembagian jatah yakni MLY sebesar Rp800 juta, DJD sebesar Rp200 juta yang dipotong 10% oleh VNZ, dan VNZ sebesar Rp500 juta.
Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MUL dan VNZ; serta bukti penggunaan uang yakni Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp180 juta sudah digunakan DJD untuk keperluan pribadi; dan Rp20 juta digunakan VNZ untuk keperluan pribadi. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap MLY dan DJD selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, terhadap VNZ selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak, menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak maupun jenis pajak lainnya. KPK berharap, dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)
Kilas Lainnya