KPK Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan
Menjawab dinamika kebutuhan hukum dan tuntutan tata kelola yang semakin akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi terkini, termasuk penyesuaian terhadap inflasi, kondisi gross domestic product (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini juga selaras dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029, sehingga pengendalian gratifikasi diharapkan semakin relevan dan dan mampu menjawab tantangan tata kelola di masa mendatang.
“Penyesuaian aturan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis yang tidak mengubah substansi utama kebijakan, namun ditujukan untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi. KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik terus berkomitmen menanamkan pemahaman dan membangun budaya integritas di lingkungan penyelenggara negara,” kata Arif dalam agenda webinar Gratifikasi Talks bertajuk ‘Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK No.1 Tahun 2026’ yang digelar secara daring, Rabu (4/2),
Arif lanjut memaparkan, pembaruan aturan juga mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi terkini, serta penegasan konsekuensi atas pelaporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas pengendalian gratifikasi dalam mencegah potensi penyimpangan.
“Ketentuan Pasal 9 juga diubah lebih tegas dalam mengatur batas waktu bagi pelapor gratifikasi pada ayat (1), di mana laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Dan ayat (3) menegaskan ketentuan terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” jelas Arif.
Untuk laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, Pasal 14 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b mengatur bahwa dalam kondisi tertentu KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan atas objek gratifikasi. Kondisi tersebut antara lain apabila objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.
Ketentuan lainnya pada Pasal 17 ayat (1), secara jelas mengatur kepastian hukum terkait penetapan status kepemilikan gratifikasi yang dilaporkan, apakah menjadi milik penerima atau negara. Sedangkan hasil analisis pada ayat (2) menegaskan ayat (4) bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan disiplin pelaporan.
Perubahan Pasal 19 mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pembagian kewenangan antara pimpinan, deputi, dan direktur, sehingga mekanisme pengambilan keputusan menjadi lebih fleksibel dan proporsional.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap sosialisasi perubahan aturan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kepatuhan aparatur, memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi, serta terwujudnya birokrasi berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. Lewat kebijakan ini, KPK juga mendorong pejabat dan penyelenggara negara agar tak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi dapat diunduh pada tautan berikut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Kilas Lainnya