KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan tersangka penerima suap pengembangan perkara korupsi proyek jalur kereta api

KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Pengembangan Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Siaran Pers 12 Agt 2025 1 min

35/HM.01.04/KPK/56/08/2025

Jakarta, 12 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, pada Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran (T.A) 2022 s.d 2024.

Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK menetapkan dan menahan Tersangka RS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenhub yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 s.d. KM.104+900 (JGSS.6) T.A. 2022 s.d. 2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 s.d 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, RS yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja tender proyek, atas permintaan BH selaku PPK, mengkondisikan agar PT WJP-KSO menjadi pemenang dan PT IPA milik DRS sebagai pendamping. Untuk itu, RS mengarahkan Pokja menambahkan persyaratan khusus sebagai “kuncian tender” sehingga hanya penyedia tertentu yang dapat memenuhi kriteria.

Namun pada saat dilakukan evaluasi, PT WJP-KSO gugur karena kesalahan dokumen, sedangkan PT IPA justru dinyatakan memenuhi syarat. Setelah berkonsultasi dengan BH, RS mengubah skenario dan menetapkan PT IPA sebagai pemenang. PT IPA menandatangani kontrak senilai Rp164,51 miliar serta menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati PT WJP-KSO. Dari proyek itu, RS menerima Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari pemenang tender.

Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Cegah Korupsi dari Hulu, KPK Minta Papua Perkuat Tata Kelola dan SDM Daerah
30 Okt 2025 2 min
Kejujuran Lewat Cerita: Pelajar Diajak Tanamkan Integritas dari ‘Horor Nyata’ Korupsi
29 Okt 2025 1 min
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
28 Okt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.