KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan 4 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di pemerintah provinsi jawa timur ta 2019 2022

KPK Tahan 4 Tersangka Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022

Siaran Pers 02 Okt 2025 1 min

46/HM.01.04/KPK/56/10/2025

Jakarta, 2 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu HAS, JPP, dan WK selaku pihak swasta, serta SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung. KPK juga telah menetapkan 17 Tersangka lainnya, yang terdiri dari 13 pemberi dan 4 penerima, sehingga sejauh ini sudah ada 21 Tersangka dalam perkara ini.

KPK selanjutnya, melakukan penahanan terhadap Tersangka HAS, JPP, WK, dan SUK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Adapun, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkaranya, pada rentang 2019-2022, terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS selaku Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 bersama sejumlah koordinator lapangan (Korlap) dengan modus pencairan dana hibah untuk program Pokmas di beberapa daerah di Jawa Timur.

Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK selaku Korlap menyusun proposal, RAB, hingga LPJ dana hibah secara mandiri. Mereka juga memberikan ‘ijon’ kepada KUS untuk memuluskan program dengan skema pembagian fee: KUS (15-20%), Korlap (5-10%), pengurus Pokmas (2,5%), dan admin (2,5%). Akibatnya, hanya 55-70% dana hibah yang benar-benar digunakan untuk masyarakat. Dalam periode tersebut, KUS menerima komitmen fee mencapai Rp32,2 miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasca penindakan, KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan memberikan rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar kasus serupa tidak kembali terulang.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Dari Kampus untuk Negeri: KPK Dorong "Biasakan yang Benar" Jadi Gerakan Nyata Lawan Korupsi
08 Okt 2025 2 min
Bangun Ekosistem Bisnis Bersih, KPK-Dapen BRI Perkuat Kepemimpinan Berintegritas
07 Okt 2025 2 min
KPK: Transparansi Data Beneficial Ownership Berperan Penting Cegah Terjadinya Korupsi
06 Okt 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.