KPK Latih 80 ASN Maluku Utara Jadi Garda Depan Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku Utara menjadi motor perubahan birokrasi bersih. Langkah ini diambil menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Provinsi Maluku Utara yang masih rendah dan berada di zona merah.
Melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC), KPK membuka Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) untuk 80 ASN Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Senin (29/9). Selama lima hari, peserta akan dibekali materi antikorupsi, termasuk gratifikasi, konflik kepentingan, dampak korupsi, hingga delik pidana. ASN juga diminta menyusun rencana aksi yang bisa langsung diterapkan di unit kerja masing-masing.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pelatihan ini sebagai strategi menutup celah korupsi dari tingkat individu hingga institusi. “Pencegahan harus dilakukan dengan menutup setiap celah korupsi melalui pembinaan, pelatihan, dan (pemanfaatan) teknologi informasi,” tegas Wawan.
KPK menargetkan ASN di seluruh Indonesia mengikuti program pelatihan integritas. Maluku Utara ditunjuk sebagai daerah percontohan di wilayah timur pada tingkat provinsi untuk penguatan integritas.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang juga alumni pelatihan integritas KPK, mengajak para peserta menjadikan integritas sebagai pegangan utama. “Mari kita bersama mengajak masyarakat untuk menjaga sikap, perilaku, dan berpegang teguh terhadap integritas,” ujarnya.
KPK berharap pelatihan ini melahirkan ASN sebagai agen perubahan dalam membangun birokrasi bersih, memastikan pengelolaan potensi daerah dilakukan secara bertanggung jawab, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.