KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK kendalikan konflik kepentingan kunci integritas bumn

KPK: Kendalikan Konflik Kepentingan, Kunci Integritas BUMN

Berita KPK 04 Nov 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengendalian konflik kepentingan untuk mencegah korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya sektor pertambangan. Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Upaya Perbaikan Tata Kelola Berdasarkan Lesson Learned atas Perkara Hukum di Grup MIND ID' di Jakarta, Selasa (4/11).

“Konflik Kepentingan yang tidak ditangani meningkatkan risiko pada kemunculan pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi,” tegas Fitroh saat membahas tata kelola dan budaya antikorupsi di depan puluhan peserta.

KPK mencatat, sejak 2004 hingga Oktober 2025, perkara suap menjadi kasus terbanyak, yaitu 1.079 perkara, dengan pelaku korupsi terbanyak berasal dari sektor pelaku usaha sebanyak 500 orang. BUMN/BUMD berada pada posisi keempat pelaku korupsi terbanyak dengan 208 perkara, setelah pemerintah provinsi.

Menurut Fitroh, industri tambang BUMN/BUMD memiliki risiko korupsi tinggi karena perannya sebagai pengelola sumber daya alam strategis, skala transaksi besar, sensitivitas sosial-lingkungan, dan posisinya sebagai representasi integritas negara. “Tata kelola yang buruk secara langsung akan menggerus kepercayaan publik terhadap Pemerintah,” tekan Fitroh.

Ia mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan prinsip 'GATOTKACA MESRA' yang mencakup gerak cepat, totalitas, kreatif, adaptif, cerdas, amanah, melayani, empati, sepenuh hati, ramah, dan antusias. Selain itu, konsep kepemimpinan 'IDOLA' juga harus menjadi pedoman, yang berarti integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Amien Sunaryadi, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan larangan konflik kepentingan bagi direksi dan komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. “Jika MIND ID tidak membantu pemerintah mengatasi suap, maka Indeks Persepsi Korupsi kita akan jelek terus,” ujar Amien. Ia menekankan pentingnya menghindari suap agar perusahaan setara dengan perusahaan kelas dunia.

FGD ini membahas sembilan isu tata kelola yang kerap muncul dalam kasus sektor pertambangan: batasan kewenangan, kepatuhan terhadap aturan, kesesuaian proses bisnis, Business Judgment Rules, konflik kepentingan, pengambilan keputusan, kerugian negara, gratifikasi dan suap, serta celah regulasi internal.

MIND ID merupakan BUMN holding sektor pertambangan yang membawahi PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk. Holding ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Forum ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran insan BUMN tambang mengenai pentingnya integritas, akuntabilitas, dan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.

Tagging

Kilas Lainnya

Perteguh Budaya Antikorupsi, KPK Ajak Civitas UNJ ‘Biasakan Yang Benar’
04 Nov 2025 2 min
KPK Gelar FGD Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan
04 Nov 2025 1 min
KPK: Kendalikan Konflik Kepentingan, Kunci Integritas BUMN
04 Nov 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.