KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • integritas tumbuh dari desa KPK evaluasi percontohan antikorupsi di riau

Integritas Tumbuh dari Desa: KPK Evaluasi Percontohan Antikorupsi di Riau

Berita KPK 30 Okt 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Riau memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan melalui program Percontohan Desa Antikorupsi. Langkah ini diharapkan mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak level terendah pemerintahan, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam daerah berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.

Selama tiga hari, 28–30 Oktober 2025, KPK melakukan monitoring dan evaluasi hingga penilaian terhadap tiga desa, yakni Desa Pasir Luhur, Desa Salo, dan Desa Pulau Gadang. Dari 10 desa yang dinilai, dua di antaranya—Desa Pasir Luhur di Kabupaten Rokan Hulu dan Desa Salo di Kabupaten Kampar—dipilih untuk menjalani evaluasi mendalam atau uji petik sesuai panduan nasional pembentukan Desa Antikorupsi.

“Monitoring ini, langkah penting agar semangat antikorupsi tidak berhenti di administrasi, tapi sebagai budaya integritas di masyarakat hingga aparatur desa,” tutur tim Satuan Tugas (Satgas) 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Firlana Ismayadin, Kamis (30/10).

Uji petik dilakukan untuk mengukur penerapan indikator antikorupsi di tingkat desa, melibatkan Inspektorat Provinsi Riau, pemerintah kabupaten, BPD, perangkat desa, hingga tokoh adat, agama, dan masyarakat. Partisipasi publik ini menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam membangun desa berintegritas.

Menurut Firlana, kegiatan monitoring dan evaluasi ketiga ini menjadi pijakan dalam menentukan dua desa yang akan ditetapkan sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi. Ia menegaskan, KPK tidak membawa program baru, melainkan membantu desa-desa mengenali kekuatan serta nilai moral yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka.

“Penilaian akhir ini menjadi tolok ukur dalam memastikan empat indikator utama (tata kelola desa, transparansi integritas, transparansi PBJ dan pengawasan, serta mutu pelayanan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penilaian bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Inspektorat Provinsi Riau, Desa Pasir Luhur meraih nilai 96 dan Desa Salo mendapat nilai 95, keduanya berpredikat 'Istimewa'. Pemerintah kabupaten/kota diimbau memantau secara berkala agar praktik baik ini tetap berlanjut dan konsisten.

Selain itu, KPK meninjau Desa Pulau Gadang di Kabupaten Kampar yang telah lebih dulu pada tahun 2023 menjadi percontohan antikorupsi dan berhasil mempertahankan predikat Istimewa. Peninjauan ini menilai efektivitas penerapan indikator desa antikorupsi sekaligus mengidentifikasi praktik baik dan tantangan yang dihadapi pemda.

“Keberhasilan Desa Pulau Gadang menjadi bukti, integritas dapat tumbuh menjadi budaya transparansi tata kelola keuangan, partisipasi publik, serta penanaman kejujuran sejak dini,” pungkas Firlana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau, M. Firdaus, menilai kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan pembangunan desa di Riau tumbuh seiring dengan penguatan integritas dan transparansi.

“Melalui program ini, harapannya kualitas tata kelola pemerintahan desa meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan semakin kuat,” ungkap Firdaus.

Firdaus menambahkan, Pemprov Riau menargetkan setiap kabupaten memiliki satu Desa Antikorupsi pada tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.

Tagging

Kilas Lainnya

Cegah Korupsi dari Hulu, KPK Minta Papua Perkuat Tata Kelola dan SDM Daerah
30 Okt 2025 2 min
Integritas Tumbuh dari Desa: KPK Evaluasi Percontohan Antikorupsi di Riau
30 Okt 2025 2 min
Bentuk Pemimpin Berintegritas: KPK Tekankan Kejujuran Harus Dibiasakan, Tak Sekadar Slogan
30 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.