Emas dan Perhiasan Jadi Idola Lelang, KPK Berhasil Kembalikan Rp22,3 Miliar ke Kas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen memulihkan aset negara dengan menyetorkan dana hasil barang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp22.314.691.000 ke kas negara. Angka ini diperoleh dari hasil lelang barang rampasan, yang diumumkan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
Dari total capaian Rp22,3 miliar, sebagian besar pendapatan berasal dari barang bergerak, terutama perhiasan dan emas, diikuti barang elektronik seperti tas, sepatu, dan sepeda motor. Selain itu, gelaran lelang kali ini jauh lebih masif dengan melibatkan 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)---lebih banyak dari jumlah KPKNL sebelumnya pada lelang September 2025 dengan 11 KPKNL.
Fungsional Ahli Muda KPKNL Jakarta 3 DJKN, M. Firmansyah, menyoroti fenomena tingginya minat masyarakat pada komoditas ini, khususnya terhadap lelang emas dan perhiasan. Firmansyah menyebut lelang ini tengah menjadi idola masyarakat.
“Karena emas batangan sepertinya lagi ‘in’ di Indonesia, lelang idola ini,” ujar Firmansyah.
Sebagai contoh nyata tingginya persaingan, terdapat satu lot emas batangan dengan harga limit Rp252 juta yang diperebutkan 60 akun penawar. Emas tersebut terjual jauh di atas harga limit, yakni mencapai Rp489,7 juta.
Persaingan ketat ini menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berperan aktif dalam mengembalikan aset negara. Bahkan, terdapat sejumlah peserta yang memenangkan lebih dari satu lot lelang.
Aset Tidak Bergerak: Minim Peminat, Strategi Diperkuat
Di balik capaian ini, ada tantangan serius pada kategori barang tidak bergerak berupa masih minimnya minat masyarakat terhadap aset strategis ini. Dari total 103 lot yang ditawarkan, hanya 12 lot barang tidak bergerak yang didominasi tanah yang laku terjual.
Menyikapi kondisi ini, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapkan KPK tengah menggodok strategi baru yang lebih inovatif agar aset rampasan ini tetap bernilai ekonomis bagi negara. Strategi tersebut, salah satunya melalui mekanisme lelang sewa.
“Kemarin sempat didiskusikan, bagaimana jika barang tidak bergerak ini 'sewa'-nya yang dilelang. Namun, ini masih perlu diskusi lebih lanjut mengenai teknisnya,” jelas Leo.
Komitmen KPK tercermin dalam langkah perencanaan lelang sewa ini, dengan tidak membiarkan aset rampasan koruptor sebagai ‘aset tidur,’ tapi harus terus mengoptimalkan pengembaliannya ke kas negara, sekalipun mekanisme penjualan sulit dilakukan.
Kilas Lainnya