KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • celah korupsi terdeteksi KPK pemkab lamongan perkuat integritas tata kelola birokrasi

Celah Korupsi Terdeteksi, KPK-Pemkab Lamongan Perkuat Integritas Tata Kelola Birokrasi

Berita KPK 30 Sep 2025 2 min

Korupsi kerap bermula dari hal-hal sederhana, seperti pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak terverifikasi, pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tidak transparan, hingga hibah yang tumpang tindih. Hal tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Lamongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, menegaskan tata kelola Pemkab Lamongan masih berpotensi korupsi serius. Sejumlah titik rawan ditemukan, yaitu pada aspek perencanaan, penganggaran, PBJ, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan KPK, Wahyudi, menegaskan temuan ini konsisten dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mulai dari kelebihan bayar, kekurangan volume, hingga potensi gratifikasi dan suap, sehingga KPK mengingatkan jajaran Pemkab Lamongan agar menindaklanjuti temuan tersebut.

“Apa yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukan untuk mempermalukan, tapi identifikasi dini dalam upaya pencegahan,” tutur Wahyudi.

KPK menemukan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan jajaran Pemkab Lamongan, yang menunjukkan sinyal merah. Pasalnya, Survei Penilaian Integritas (SPI) Lamongan turun 5,71 poin dari skor 80,41 pada 2023 ke 74,7 pada 2024. Di sisi lain, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, sementara baru menyentuh angka 49,3 persen.

Selain itu, KPK mencatat aduan masyarakat terhadap Kabupaten Lamongan masih cukup tinggi. Hal ini menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah segera memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki transparansi anggaran, serta menutup celah korupsi.

“Semangat ini, semangat pencegahan. Jadi, besar harapan kami Pemkab Lamongan menjaga hubungan, fungsi, serta kewenangannya agar berjalan baik,” tambah Wahyudi.

Diketahui, KPK menemukan perbedaan data antara Pokir yang diinput dalam SIPD dengan kertas kerja pemda. Pada Kertas Kerja Pemda terdapat 4.230 total usulan sedangkan pada SIPD terdapat 4.418.

Selain itu, proposal penganggaran hibah diusulkan lewat batas waktu penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian, terdapat Kamus Usulan yang tidak mencerminkan program prioritas pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan meski hasil SPI Pemkab Lamongan selama empat tahun terakhir ini menunjukkan pergerakan yang dinamis, pihaknya berkomitmen akan tetap memperbaiki tata kelola pemda berdasarkan arahan dan rekomendasi KPK.

“Guna meningkatkan skor SPI, kami mengajak seluruh stakeholder khususnya ASN dan masyarakat umum berperan aktif mengisi SPI tahun 2025,” ucap Yuhronur.

KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola Pemkab Lamongan agar lebih bersih dan akuntabel. Pokir harus sesuai tahapan APBD, prioritas daerah, serta diverifikasi dengan kertas kerja rinci. Data hibah dan bansos wajib terintegrasi, diverifikasi lapangan, transparan, tepat sasaran, serta didukung regulasi khusus bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Inspektorat diminta melakukan probity audit pada proyek strategis dan berisiko tinggi. Hasil audit harus ditindaklanjuti OPD, termasuk audit khusus kegiatan Solosemiran DPRD. Pemda juga harus meningkatkan capaian SPI dan MCP, mempublikasikan capaian, menindaklanjuti surat KPK tentang e-audit PBJ, serta memperkuat transparansi perencanaan dan penganggaran.

KPK menegaskan akan memantau pelaksanaan rekomendasi melalui dashboard monitoring dan evaluasi rutin. Upaya ini diharapkan tidak hanya menaikkan skor MCP dan SPI, tapi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Lamongan.

Hadir pula dalam rapat, Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara; Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi; serta jajaran.

Tagging

Kilas Lainnya

Perkuat Akuntabilitas, KPK Tinjau Langsung Pembangunan Daerah Sulut
21 Okt 2025 1 min
Melangkah ke Era Baru: KPK Manfaatkan AI Guna Berantas Korupsi di Ruang Digital
20 Okt 2025 2 min
Dari Tanah Air ke Festival Dunia: Diplomasi Moral Indonesia Lewat Film Antikorupsi
20 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.