Tutup Celah Korupsi, KPK Dorong Pemkab Trenggalek Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memperkuat transparansi dan efisiensi tata kelola pemerintahan sebagai langkah mitigasi risiko korupsi. Dorongan ini disampaikan dalam Audiensi dan Koordinasi Terkait Upaya Pencegahan Korupsi di Tata Kelola Pemkab Trenggalek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) III-1 Wilayah Jawa Timur, Wahyudi, memaparkan sejumlah temuan yang mengindikasikan potensi penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2024–2025. Transparansi dan efisiensi, dinilai menjadi dua fondasi penting guna menutup celah korupsi di tingkat daerah.
“Setelah memproses sejumlah data publik dan pemerintah, kami menemukan masih ada indikasi penjatahan dalam usulan pokir,” ujar Wahyudi.
KPK juga mencatat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, antara lain ketidaksesuaian data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan lintas daerah pemilihan (dapil) oleh anggota DPRD, hingga pengajuan pokir di luar waktu yang ditentukan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakefisienan anggaran.
“Saya minta agar organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi pokir secara cermat, lengkap, dan sejalan dengan visi-misi kepala daerah,” tegasnya.
Selain itu, aspek hibah dan bantuan sosial (bansos) juga menjadi perhatian KPK. Temuan lapangan menunjukkan adanya duplikasi penerima bantuan, lembaga pengusul yang tidak relevan, hingga pencairan dana hibah sebelum proposal diajukan. KPK juga menyoroti proposal hibah lembaga yang tidak memiliki dokumen pendukung lengkap, seperti IMB, SLF, atau standar bangunan yang sesuai.
“KPK bahkan menemukan satu lembaga, tercatat menerima hibah 26 kali. Sementara, ada penerima bansos yang mendapatkan bantuan dua kali dengan nominal berbeda,” kata Wahyudi.
Sementara, khusus untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), KPK menemukan Pemkab Trenggalek mengalokasikan Rp33 juta untuk 10 penerima tanpa dasar peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur standar biaya. KPK merekomendasikan agar Bupati segera menetapkan standar biaya dan kriteria bantuan RTLH melalui perkada.
Temuan lain mengarah pada pola pengadaan yang berisiko, yaitu penyedia tertentu memenangkan banyak paket pekerjaan berulang, serta terdapat 596 pekerjaan senilai Rp45 miliar, yang justru dilaksanakan penyedia dari luar Trenggalek. Kondisi ini menunjukkan minimnya partisipasi penyedia lokal dan potensi ketidakefisienan belanja publik.
Oleh karenanya, KPK merekomendasikan konsolidasi paket sejenis, seperti pembangunan jalan usaha tani senilai Rp4 miliar, guna menekan biaya dan meningkatkan kualitas pekerjaan. KPK juga menyoroti penggunaan e-purchasing untuk proyek kompleks seperti pembangunan jembatan di Trenggalek.
“OPD perlu segera menindaklanjuti hasil audit maupun pengawasan lainnya yang dilaksanakan Inspektorat,” pungkas Wahyudi. Lebih lanjut, KPK meminta Pemkab Trenggalek mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, dengan memperkuat mekanisme mini kompetisi, analisis harga, dan negosiasi agar harga terbentuk wajar serta akuntabel.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki sistem usulan pokir dan menindaklanjuti rekomendasi KPK. “Dari hasil pertemuan ini kami akan memperbaiki pokir, OPD teknis juga akan memverifikasi dan memvalidasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan pentingnya menutup celah korupsi dengan manajemen risiko internal yang kuat dengan menargetkan transparansi usulan pokir dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi KPK. “Saya berharap setiap satker punya manajemen risiko internal yang lebih baik dan segera mengambil langkah konkret,” ujar Arifin.
Audiensi ini menjadi momentum penting memperkuat komitmen pencegahan korupsi, khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran, dan PBJ di lingkungan Pemkab Trenggalek. Kegiatan ini turut dihadiri, Tim Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Jajaran Pemkab Trenggalek, serta Jajaran Pimpinan DPRD.