KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • tegaskan komitmen penguatan integritas indofarma deklarasi antikorupsi di KPK

Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas, Indofarma Deklarasi Antikorupsi di KPK

Berita KPK 07 Nov 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan tata kelola di lingkungan BUMN melalui penandatanganan Deklarasi Komitmen Antikorupsi bersama PT Indofarma Tbk. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis mencegah korupsi di sektor korporasi, mengingat sektor BUMN masih rentan terhadap praktik korupsi.

Sejak 2004 hingga Oktober 2025, KPK telah menangani 1.706 tersangka kasus korupsi, dengan 208 di antaranya berasal dari BUMN dan BUMD. Data ini menunjukkan tantangan besar dalam mewujudkan bisnis berintegritas di perusahaan negara.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pencegahan dan pembenahan sistem korporasi menjadi langkah krusial.

“Yang paling penting untuk diberantas adalah niat untuk melakukan korupsi,” tegas Amin dalam kegiatan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi antar KPK dan PT Indofarma Tbk di Gedung Pusat Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Jumat (7/11).

Aminudin menjelaskan bahwa KPK melakukan reviu bisnis proses BUMN untuk memastikan setiap tahapan operasional—dari perencanaan hingga pelaksanaan—memiliki sistem kontrol yang kuat dan transparan.

“Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap tahapan operasional, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, memiliki sistem kontrol yang kuat dan transparan,” ujar Aminudin.

Ia menambahkan, penguatan sinergi BUMN dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi bagian dari arahan Presiden untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan konsisten dengan agenda reformasi birokrasi.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, Amin mengingatkan bahwa BUMN dapat menjadi korban sekaligus pelaku jika tata kelola tidak diperbaiki.

“Melalui langkah-langkah konkret ini, kami ingin memastikan bahwa BUMN dapat menjadi teladan dalam tata kelola bersih, berintegritas, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan visi Presiden untuk membangun Indonesia yang kuat dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Sahat Sihombing, menegaskan komitmen perusahaan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik.

“Kami menyadari bahwa korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara dan perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Karena itu, kami menempatkan integritas sebagai salah satu pilar utama dalam tata kelola Indofarma,” ujarnya.

Indofarma juga berkomitmen mengimplementasikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) sebagai acuan sistematis dalam membangun mekanisme pencegahan korupsi yang kuat dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan bisnis, kerja sama, pengadaan, hingga pengelolaan aset perusahaan dilakukan dengan standar etika yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Sahat.

Tagging

Kilas Lainnya

Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas, Indofarma Deklarasi Antikorupsi di KPK
07 Nov 2025 1 min
Perkuat Integritas Mahasiswa Hukum, KPK Dorong Budaya Antikorupsi di UI
06 Nov 2025 2 min
Biasakan yang Benar, KPK Ajak Pelajar Bangun Karakter Antikorupsi
06 Nov 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.