• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Lelang Barang Rampasan & BMN
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Klarifikasi Hoax
  • Kegiatan
    • Pengumuman
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
    • Sidang Tipikor
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
    • Pustaka
    • Daftar Pencarian Orang
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • transformasi antam di tambang rakyat KPK tekankan prinsip kehati hatian

Transformasi ANTAM di Tambang Rakyat, KPK Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Berita KPK 19 Feb 2026 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap rencana strategis PT Aneka Tambang (ANTAM) Persero menjadi pembeli (offtaker) hasil tambang di wilayah pertambangan rakyat. KPK mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh segelintir kelompok atau penguasa lahan ilegal yang selama ini menguasai sejumlah wilayah tambang rakyat di berbagai daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa langkah ANTAM masuk ke sektor tambang rakyat harus dibarengi mitigasi risiko yang ketat. Berdasarkan temuan KPK, di sejumlah daerah, wilayah tambang rakyat secara faktual masih dikuasai kelompok tertentu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Ini harus disikapi serius agar tidak merugikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Di tengah kompleksitas industri pertambangan, KPK menilai setiap keputusan bisnis BUMN perlu dikawal dengan tata kelola yang kuat guna mencegah penyimpangan. Setyo mendorong ANTAM memastikan operasionalnya tidak semata berorientasi pada profit, tetapi juga memberi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Direktur Utama PT ANTAM, Untung Budiharto, mengakui transformasi perusahaan saat ini menghadapi tantangan makroekonomi, dinamika geopolitik, hingga regulasi yang semakin kompleks. Karena itu, ANTAM menggandeng KPK untuk memperkuat mitigasi risiko hukum di tengah kompetisi pasar global melalui berbagai rekomendasi perbaikan.

“Ke depan, kami berharap dapat menjadi percontohan praktik baik atau role model bagi perusahaan lainnya khususnya di holding,” ujarnya.

Ia menegaskan, transformasi perusahaan diarahkan untuk menjaga daya saing sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum. ANTAM memandang kolaborasi dengan KPK penting untuk memastikan setiap keputusan bisnis selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik.

Selain penguatan pengawasan, ANTAM juga mendorong penyetaraan kebijakan dengan sektor swasta guna meningkatkan produktivitas. Langkah ini dinilai krusial untuk memaksimalkan kontribusi terhadap pemasukan negara di tengah persaingan domestik maupun internasional.

Audiensi tersebut turut dihadiri pimpinan kedua belah pihak, termasuk Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo, serta jajaran direksi ANTAM. KPK memastikan akan terus memonitor operasional BUMN di sektor minerba guna memastikan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas tetap menjadi pilar utama pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Sumatera Barat
08 Okt 2026 2 min
Kolaborasi KPK, Ditjen Imigrasi, dan NACC: Pemulangan Buronan Kasus Suap Thailand, Perkuat Kerja Sama Lintas Negara
08 Okt 2026 2 min
Merawat Kualitas hingga Nilai, KPK Bekali 110 Peserta P4N Lemhannas Karakter Integritas
07 Okt 2026 4 min
Tautan Pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.