RDP Dengan DPR, KPK Paparkan Capaian Kinerja dan Usulan Tambahan Anggaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun kepada Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/7). Usulan ini disampaikan menyusul turunnya pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang hanya dialokasikan untuk dukungan manajemen, tanpa menyentuh program pencegahan dan penindakan korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pagu indikatif KPK untuk 2026 sebesar Rp878,04 miliar menurun hingga 29 persen dibandingkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2025 atau sebesar Rp359,4 miliar. Seluruh alokasi tersebut digunakan untuk dukungan manajemen, seperti pembayaran gaji, tunjangan, dan operasional kantor.
“Alokasi anggaran dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK. Sedangkan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau nol rupiah,” ungkap Setyo.
Oleh sebab itu, Setyo memandang perlunya dukungan nyata DPR Komisi III, terutama dukungan anggaran dalam rangka pelaksanaan output penyelenggaraan tujuan nasional mencapai RKP 2026, serta menjalankan tugas dan wewenang KPK sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Selain itu, ia mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp1,34 triliun.
“Kami mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp1,34 triliun untuk dua program, yaitu dukungan manajemen Rp491,3 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi Rp 856,6 miliar. Yang kami ajukan ini realistis karena sudah dihitung, dipertimbangkan, dan disesuaikan dengan kebutuhan tahun anggaran 2026,” tambah Setyo.
Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Integritas Jadi Prioritas
Adapun tambahan dana itu nantinya akan dialokasikan pada kegiatan prioritas nasional sebesar Rp35,25 miliar, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebesar Rp649,13 miliar, serta inisiatif baru dan strategis sebesar Rp663,58 miliar.
Secara rinci, Setyo memaparkan output prioritas nasional yang akan dibiayai antara lain:
- Penyusunan panduan manajemen risiko kecurangan layanan publik;
- Fasilitasi pendidikan antikorupsi di tingkat dasar, menengah, tinggi, dan ASN (target: 83 lembaga);
- Kampanye nilai antikorupsi (target: 12,28 juta orang);
- Pelayanan penyidikan perkara TPPU berbasis risiko (target: 8 perkara);
- Pelatihan integritas untuk ASN, APH, masyarakat, badan usaha, dan legislatif (target: 1.050 orang)
Pada kegiatan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dana yang dibutuhkan akan dialokasikan pada kegiatan penindakan dan eksekusi, pencegahan dan monitoring, pendidikan dan peran serta masyarakat, informasi dan data, koordinasi dan supervisi, serta dukungan manajemen.
Sementara itu, kegiatan inisiatif baru yang membutuhkan Rp663,58 miliar akan dialokasikan untuk pembangunan gedung diklat antikorupsi dan pemutakhiran alat informasi dan teknologi. Setyo pun menegaskan, pengajuan tambahan ini penting agar KPK dapat menjalankan amanat Undang-Undang dan mewujudkan Agenda Prioritas Nasional Asta Cita ke-7, yaitu pemberantasan korupsi.
Kinerja KPK 2024 Melebihi Target
Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menyampaikan capaian kinerja KPK sepanjang tahun anggaran 2024 dinilai sangat baik bahkan melebihi target.
“Asset recovery mencapai Rp739,6 miliar atau 74,6 persen. Nilai ini setara dengan 106,99 dari target 70 persen. Selain itu KPK meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan lima tahun berturut-turut, serta predikat Nilai Kerja Anggaran (NKA) sangat baik pada 2022-2024 dari Kementerian Keuangan,” jelas Setyo.
Sementara itu, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan, realisasi anggaran tahun anggaran 2025 hingga 30 Juni 2025 sebesar 59,50 persen dengan pagu total Rp1,23 triliun–realisasi Rp736,3 miliar.
Lebih lanjut, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 30 Juni 2025 mencapai 250,9 persen atau sebesar Rp402,6 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp160,4 miliar. Realisasi PNBP terbesar diperoleh dari penanganan perkara yaitu sebesar Rp394,26 miliar.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyatakan bahwa usulan tambahan anggaran dari KPK tergolong realistis. Menurutnya, penambahan anggaran tersebut dalam rangka upaya penegakan hukum yang maksimal.
“Masing-masing lembaga minta tambahan anggaran yang jumlahnya tidak fantastis. Menurut saya logis dan realistis, terlebih beban kerja mereka dalam upaya penegakan hukum harus berjalan maksimal. Tentunya kita setuju untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum,” tegas Sari.
Pada kesimpulannya, Komisi III dapat menerima penjelasan Ketua KPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 serta menerima penjelasan usulan program KPK sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp898,3 miliar. Komisi III akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp1,3 triliun sehingga menjadi Rp2,2 triliun.
Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dan Agus Joko Pramono, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminudin, serta pejabat struktural KPK terkait.
Kilas Lainnya
