KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • potret pencegahan korupsi pemkab lamongan spi masuk kategori waspada sektor pbj butuh pembenahan

Potret Pencegahan Korupsi Pemkab Lamongan: SPI Masuk Kategori Waspada, Sektor PBJ Butuh Pembenahan

Berita KPK 11 Jul 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan perkara terkait pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019. Tidak hanya pada aspek penindakan, KPK juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada setiap pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lamongan, melalui pendekatan pencegahan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi celah-celah potensi terjadinya korupsi.

Pada aspek pencegahan tersebut, KPK telah melakukan pemetaan terhadap titik rawan celah korupsi di lingkungan Pemkab Lamongan melalui dua instrumen, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Untuk skor SPI Pemkab. Lamongan tahun 2024 tercatat mengalami penurunan sebesar 5,71 poin menjadi 74,70 dibandingkan tahun sebelumnya (2023) yang mencapai 80,41. Adapun penilaian SPI dilakukan terhadap tiga komponen utama, yaitu internal, eksternal, dan ahli (eksper).

Pada komponen internal, skor Pemkab Lamongan tahun 2024 adalah 75,11, dengan rincian dimensi PBJ sebesar 69,83 poin dan pengelolaan anggaran 68,07 poin. Angka ini turun cukup signifikan dibanding tahun 2023, dimana PBJ mencatat skor tinggi pada angka 90,59 dan pengelolaan anggaran 84,54 poin. Penurunan skor ini menunjukkan bahwa Pemkab Lamongan masuk dalam kategori “kuning” atau “waspada”, yang berarti masih terdapat sejumlah risiko sistemik, untuk dapat segera dibenahi.

Di sisi lain, ditemukan hasil berbeda dari nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Lamongan dalam dua tahun terakhir. Hasil MCSP 2024 Pemkab Lamongan berada pada angka 95 atau meningkat enam poin jika dibanding MCSP 2023 yaitu 89 poin. Area PBJ pada MCSP 2024 juga menorehkan nilai 100 atau mengalami lonjakan sembilan poin dibanding tahun 2023, yakni 91 poin.

KPK mengimbau, capaian positif pada skor MCSP harus dibarengi dengan kepatuhan dan ketertiban di lapangan, sehingga berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Lamongan, salah satunya yang diukur melalui SPI tersebut.

KPK mengajak seluruh elemen di Kabupaten Lamongan bersama-sama memanfaatkan hasil SPI dan MCSP sebagai landasan perbaikan sistem. SInergi antarpihak menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, melayani, dan berintegritas.

Perihal data SPI dan MCSP dari setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum pada tautan berikut ini: https://jaga.id/

Tagging

Kilas Lainnya

Potret Pencegahan Korupsi Pemkab Lamongan: SPI Masuk Kategori Waspada, Sektor PBJ Butuh Pembenahan
11 Jul 2025 1 min
KPK Tumbuhkan Kepedulian Lewat Penyaluran Beasiswa Pendidikan
11 Jul 2025 1 min
Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI
11 Jul 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.