KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • rakor bersama kemenag bph dan bpkh KPK dorong penguatan sinergi dan transparansi tata kelola penyelenggaraan haji

Rakor Bersama Kemenag, BPH, dan BPKH, KPK Dorong Penguatan Sinergi dan Transparansi Tata Kelola Penyelenggaraan Haji

Berita KPK 23 Jan 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/1). Dalam forum ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan tujuan dari kedatangannya ke KPK. 

Setidaknya ada dua hal yang diharapkan Nasaruddin, yakni bentuk pendampingan serta pengawasan dari KPK terkait penyelenggaraan haji, khususnya pada 2025 ini. Hadirnya KPK dinilai dapat memberikan efek kejut bagi siapapun yang berniat menyalahgunakan kewenangan.

“Saat ini sudah ada Peraturan Presiden yang menjelaskan bahwa BPH akan fokus dalam penyelenggaraan haji tahun depan. Sehingga kami meyakini tidak ada tumpang tindih kewajiban. Di samping pengawasan dan kontrol dari KPK berdampak secara psikologi bagi oknum yang main-main dengan penyelenggaraan haji,” terang Nasaruddin.

Asa ini sejatinya selaras dengan sejumlah poin yang disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di awal pertemuan. Selain menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas fungsi masing-masing lembaga, KPK mendorong pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel dalam bentuk dukungan pengawasan.

“Sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 6 huruf (a) dan (c), KPK melakukan pencegahan dan monitoring. Pencegahan sudah jelas melalui pelaporan gratifikasi maupun kepatuhan LHKPN. Sementara monitoring ini merupakan pengawasan. Dalam konteks ini, KPK akan mendampingi bagaimana tata kelola penyelenggaraan haji yang sebaik-baiknya,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, KPK menindaklanjuti pengawasan penyelenggaraan haji. Untuk itu, KPK mendorong agar Kemenag, BPKH, dan BPH saling bersinergi, sehingga tidak tumpang tindih dalam pengelolaan penyelenggaraan haji. Terlebih jika nantinya penyelenggaraan haji akan diampu oleh BPH selaku regulator.

“Agar tidak tumpang tindih, kami perlu mengkaji pembagian tugas, baik sebagai regulator dan operator haji antara Kemenag, BPKH dan BPH. Sehingga, tercipta harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan. Berikutnya, KPK akan mengawasi transparansi dana haji yang dikelola, mengingat dana haji ini tidak sedikit,” lanjut Setyo.

Komitmen Junjung Integritas

Merujuk tugas dan kewajiban dari BPH setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menambahkan agar BPH secara kelembagaan dapat mengampu tugas sebagaimana yang telah diemban Kemenag.

“Lahirnya BPH ini kami dorong untuk penegasan dalam proses anggaran. Karena BPH merupakan badan negara, normatifnya penganggarannya harus dilaporkan secara transparan. Kemudian jangan ada penyalahgunaan ketika ada pengadaan barang jasa, mengingat adanya pengadaan barang di dalam negeri maupun luar negeri (kebutuhan penyelenggaran haji), yang dapat menggunakan tolok ukur (benchmarking) pada setiap instrumen,” tegas Agus.

Menyikapi hal itu, Ketua BPH Mochamad Irfan Yusuf secara tegas jajarannya berkomitmen menjunjung nilai integritas dalam penyelenggaraan haji tahun depan. Irfan menegaskan, amanat yang diemban BPH merupakan bentuk pengabdian serta pelayanan kepada publik.

“Selama ini penyelenggaraan haji berlangsung baik. Bahkan, tahun ini biaya haji menurun dari tahun sebelumnya. Kami akan mengedepankan tiga prinsip sukses; mulai dari sukses secara ibadah, sukses secara ekonomi dalam konteks mendorong perekonomian negara, dan sukses menciptakan peradaban bagi masyarakat Indonesia,” tandas Irfan. 

Senada dengan Irfan, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menerangkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan nilai integritas dan transparan dalam mengelola keuangan haji. Sebab, baginya ini merupakan tanggung jawab besar sekaligus sebagai pengabdian kepada masyarakat.

Pertemuan ini menjadi awal koordinasi keempat lembaga dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di tahun ini. KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring selanjutnya akan menjalin komunikasi dengan Kemenag, BPH, dan BPKH, untuk memastikan optimalnya tata kelola ibadah haji tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.

Turut hadir dalam acara ini di antaranya Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, ⁠Fitroh Rohcahyanto, dan Agus Joko Pramono, Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta pejabat struktural lainnya dari keempat lembaga.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.