Perkuat Sinergi dengan Bojonegoro, KPK Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Akuntabilitas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat peran koordinasi dan supervisi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di tingkat daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membahas perbaikan tata kelola anggaran dan penguatan akuntabilitas publik.
Dalam forum yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7), KPK menyoroti sejumlah area yang dinilai rawan korupsi, terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“KPK telah beberapa kali menurunkan tim untuk memantau langsung ke daerah, termasuk Bojonegoro. Kami telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada tahap perencanaan dan penganggaran,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.
Mitigasi Risiko Belanja Daerah
Dalam audiensi tersebut, KPK memetakan sejumlah aspek krusial yang perlu dimitigasi, mulai dari pengusulan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah dan keuangan, hingga pelaksanaan proyek strategis daerah (PSD).
Kabupaten Bojonegoro, dengan APBD tahun 2025 mencapai Rp7,9 triliun—salah satu yang tertinggi di Jawa Timur—diimbau untuk mengelola anggaran secara bijak dan akuntabel. “Dengan anggaran lebih besar dibandingkan kabupaten lain, maka perlu hati-hati dan mengantisipasi titik-titik kebocoran kas daerah,” tambah Ely.
Kepala Satgas III-1 Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, turut memaparkan temuan atas lonjakan anggaran Pokir DPRD dari Rp180 miliar menjadi Rp300 miliar. Selain itu, dokumen kerja Pokir belum seluruhnya tervalidasi namun sudah masuk dalam sistem anggaran daerah.
Titik Rawan dalam Pengadaan dan Penyaluran
KPK juga mencermati pola pengadaan tahun 2025, termasuk tender senilai Rp1,13 triliun dan pengadaan langsung senilai Rp570 miliar yang nilainya hampir setara. Ditemukan pula penggunaan penyedia jasa yang sama oleh beberapa OPD berbeda, yang dapat memunculkan potensi konflik kepentingan.
KPK mendorong pemanfaatan sistem e-purchasing untuk mendukung transparansi sekaligus memberdayakan pelaku UMKM lokal. “Pada prinsipnya KPK ingin memastikan kebutuhan di tiap paket pengadaan sesuai serta demi mengantisipasi kerugian keuangan daerah,” terang Wahyudi.
Dalam penyaluran hibah dan bantuan keuangan, ditemukan ribuan data penerima yang belum tervalidasi. Hal ini memerlukan penguatan peran inspektorat. KPK juga menekankan pentingnya memastikan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke 419 desa tidak tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) atau bantuan dari pemerintah pusat.
Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyambut baik berbagai masukan KPK dan menyatakan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
“Forum ini sebagai deteksi dini. Kami akan memperbaikinya, salah satunya dimulai dengan aspek perencanaan yang lebih terarah,” ujar Setyo.
Menutup forum, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi utama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Bojonegoro:
- Pokir DPRD: Disusun sesuai siklus APBD dan fokus pada kebutuhan riil masyarakat.
- Proyek Strategis Daerah (PSD): Dilaksanakan tepat waktu dan dilaporkan secara berkala kepada kepala daerah.
- Data Hibah dan BKK: Diverifikasi dan diintegrasikan ke sistem data terpadu.
- SOP Hibah dan Bansos: Dipercepat penyusunannya, termasuk mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
- Dokumen Pokir: Disusun lebih rinci dan tervalidasi.
- PBJ: Bebas intervensi dan berbasis kebutuhan yang terukur.
- Database Penyedia: Disusun oleh UKPBJ dan mendorong pelibatan pelaku lokal.
- Pendapatan Daerah: Dipetakan secara strategis untuk perencanaan fiskal berikutnya.
- SPI dan MCP: Ditingkatkan sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan monitoring pencegahan.
- Probity Audit: Inspektorat diminta aktif melakukan audit integritas atas proyek-proyek prioritas.
Turut hadir dalam forum ini Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD Bojonegoro, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta jajaran perangkat daerah lainnya. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam mendorong penguatan sistem dan menciptakan ekosistem pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.