KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • transformasi budaya asn KPK dorong kolaborasi bangun sistem pembelajaran integritas

Transformasi Budaya ASN, KPK Dorong Kolaborasi Bangun Sistem Pembelajaran Integritas

Berita KPK 31 Jul 2025 2 min

Sebagai garda terdepan pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi elemen kunci dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong transformasi budaya birokrasi melalui pengembangan sistem pembelajaran integritas berbasis e-learning yang dapat menjangkau ASN di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan bahwa kemajuan teknologi informasi menjadi peluang besar dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih efisien dan transparan. Melalui pendekatan pembelajaran digital yang fleksibel dan interaktif, KPK berharap terjadi perubahan nyata dalam budaya kerja ASN.

“Penerapan teknologi informasi menjadikan proses administratif lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, inovasi good governance yang diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas informasi publik,” ujar Wawan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) rancangan pembelajaran integritas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (31/7).

Wawan juga mencatat bahwa per Desember 2024, jumlah ASN di Indonesia telah mencapai lebih dari 4,7 juta orang. Ini merupakan potensi besar dalam mendorong perubahan budaya birokrasi, namun sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam hal pembinaan integritas.

Transformasikan Birokrasi Menuju Bersih

Data KPK hingga April 2025 menunjukkan bahwa dari 1.964 perkara korupsi yang ditangani sejak 2004, sebanyak 1.385 di antaranya melibatkan ASN. Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 mencatat indeks integritas nasional kementerian/lembaga dan pemerintah daerah baru mencapai rata-rata 71,53.

“Hal ini mengindikasikan masih rendahnya persepsi terhadap transparansi pengadaan barang/jasa, promosi jabatan, hingga pelayanan publik. Selain itu, masih lemahnya keberanian ASN dalam melaporkan pelanggaran,” tambah Wawan.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan bahwa regulasi formal saja belum cukup. Perubahan harus menyentuh kesadaran dan membentuk perilaku.

“Pembentukan budaya antikorupsi perlu dimulai dari edukasi ASN yang berada di garis depan layanan publik. KPK juga mendorong kolaborasi aktif dengan Kementerian PAN-RB dan LAN RI dalam mendesain sistem ini,” ungkap Yonathan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan praktik baik di berbagai negara anggota G20 seperti Jepang, Australia, Korea Selatan, hingga Brasil. Indonesia saat ini berada pada jalur yang tepat untuk memperkuat pelatihan integritas berbasis sistem nasional, dan berpotensi menjadi rujukan bagi negara lain.

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci

Keberhasilan program pembelajaran integritas ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas instansi. KPK tidak hanya bermitra dengan Kementerian PAN-RB dan LAN RI, tapi juga menggandeng BKN dan Kementerian Dalam Negeri guna memperluas jangkauan program.

Sistem pembelajaran ini akan terintegrasi ke dalam Learning Management System (LMS) milik kementerian/lembaga, dan disediakan dalam berbagai format seperti SCORM, HTML5, dan H5P. Modul-modulnya juga akan dihubungkan dengan platform nasional seperti ASN Berpijar (LAN RI), SPADA (Kemendikbud Ristek), DIGItal-ent (Kominfo), dan myDigiLearn (PT Telkom Indonesia).

Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN LAN RI, Tri Widodo Wahyu Utomo, mengapresiasi inisiatif ini sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi. Ia menyebut pembelajaran integritas sebagai laboratorium kepemimpinan yang menggabungkan teori dan praktik nyata.

“ASN tidak hanya belajar konsep, tapi juga dilatih untuk mengasah etika, kepekaan, dan kemampuan memimpin sesuai tantangan birokrasi saat ini. Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga pendidikan dan pelatihan, demi menciptakan ekosistem pengembangan ASN yang terarah dan berkesinambungan,” tutur Tri.

Program ini dinilai relevan karena berfokus pada kinerja, kompetensi, manajemen talenta, dan kompetensi manajerial yang wajib dimiliki ASN. Sejumlah instansi juga telah menyatakan komitmen untuk mengintegrasikan modul pembelajaran integritas digital dari KPK ke dalam sistem pengembangan ASN mereka.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kementerian Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, BPSDM Kementerian Komunikasi dan Digital, Ditjen SDM Kementerian Kesehatan, Badan Diklat dan Litbang Kementerian Agama, serta Inspektorat dan BPSDM dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kota Bandung, dan Telkom Corporate University Center.

Tagging

Kilas Lainnya

Transformasi Budaya ASN, KPK Dorong Kolaborasi Bangun Sistem Pembelajaran Integritas
31 Jul 2025 2 min
KPK Mendengar: Sinergi Progresif Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP
31 Jul 2025 3 min
Perkuat Sinergi dengan Bojonegoro, KPK Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Akuntabilitas
31 Jul 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.