KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • perkuat kecakapan kinerja daerah KPK kawal pencegahan korupsi pemkot mojokerto

Perkuat Kecakapan Kinerja Daerah, KPK Kawal Pencegahan Korupsi Pemkot Mojokerto

Berita KPK 14 Agt 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan komitmennya mendampingi reformasi tata kelola di tingkat pemerintah daerah, salah satunya Kota Mojokerto, Jawa Timur. Langkah ini diambil guna menutup celah potensi korupsi sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa yang menjadi sektor strategis.

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi saat rapat koordinasi dan audiensi bersama jajaran Pemkot Mojokerto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8). Melalui pertemuan ini, KPK memperkuat fungsi supervisi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berdampak pada pelayanan publik.

Wahyudi menjelaskan, efektivitas pembenahan tata kelola sangat ditentukan integritas aparatur dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengambil keputusan berbasis pelayanan publik. KPK turut menekankan pentingnya pencegahan sejak hulu mengingat risiko korupsi bukan hanya muncul saat pelaksanaan, tapi telah mengintai sejak tahap perencanaan.

“KPK mendorong Pemkot Mojokerto mempercepat perbaikan tata kelola di daerah. Hal ini demi mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Wahyudi.

Hindari Potensi, Ciptakan Transparansi

Sejalan dengan capaian indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Mojokerto tahun 2024, yang mencapai 98,41 poin, KPK tetap mengingatkan agar pencapaian itu diiringi implementasi nyata. Terlebih, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 masih menunjukkan kategori waspada di angka 77,29, terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ) senilai 64,88 serta pengelolaan SDM senilai 69,37.

Diketahui PBJ Kota Mojokerto didominasi metode e-purchasing sebesar 40,77 persen dan pengadaan langsung 42,68 persen. Sementara, tender hanya digunakan 7,86 persen, sehingga KPK mengingatkan Pemkot Mojokerto memperhatikan risiko pemilihan metode, khususnya proyek yang kompleks seperti rehabilitasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.

Nindyah Sunardini, Analis Pemberantasan Korupsi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK mengingatkan agar pengadaan yang berbasis elektronik semakin ditingkatkan transparansinya dan tidak semata berorientasi keuntungan. Menurutnya, akses data publik yang terbatas serta dokumen yang belum lengkap berpotensi membuka celah kecurangan.

“Karena itu, proses pengadaan harus logis, sistematis, dan berlandaskan prinsip serta etika yang berlaku demi mendukung pelayanan publik yang optimal,” ujar Nindyah.

Soroti Hibah dan Sentra IKM Alas Kaki

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Agustus 2025, realisasi belanja hibah Pemkot Mojokerto mencapai Rp49,79 miliar atau 76,45 persen dari pagu Rp65,13 miliar. Sementara, realisasi belanja bantuan sosial baru terealisasi Rp10,15 miliar atau 39,99 persen dari pagu Rp25,38 miliar.

“Seluruh proses pendampingan dan verifikasi hibah maupun bansos harus dilakukan secara cermat, bukan sekadar formalitas. Pemetaan titik rawan dan penyelesaian masalah dari hulu harus dilakukan agar anggaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ujar Nindyah.

Lebih lanjut, peran DPRD Kota Mojokerto dinilai penting dalam memastikan pengawasan anggaran, termasuk usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang semestinya berbasis aspirasi masyarakat. Hal ini mendorong KPK terus mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan APBD agar sesuai aturan.

Selain hibah dan bansos, KPK juga menyoroti proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki. Dalam proyek ini, ditemukan sejumlah catatan antara lain penyedia yang tidak lagi muncul di aplikasi INAPROC serta paket pengadaan yang selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. Kondisi ini dinilai berisiko dan perlu diawasi lebih ketat.

Untuk itu, KPK mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan e-audit sebagai penguatan pengawasan. Langkah ini menjadi mitigasi potensi penyimpangan, mengingat salah satu proyek strategis yakni pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) saat ini ditangani Kejaksaan.

Sebagai upaya berkelanjutan, KPK menyampaikan enam rekomendasi utama kepada Pemkot Mojokerto, yaitu:

  1. Menyelaraskan program/kegiatan dengan RPJMD, visi misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
  2. Memastikan setiap perjalanan dinas DPRD berdampak pada program pembangunan daerah.
  3. Mengakselerasi pengadaan barang/jasa agar optimal pada Tahun Anggaran 2025.
  4. Menindaklanjuti daftar risiko perangkat daerah bersama Inspektorat.
  5. Menghitung target pendapatan sesuai potensi daerah.
  6. Melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.

Menjaga Mojokerto Bersih

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa aparatur daerahnya bertekad untuk terus memperbaiki dan memperkuat berbagai aspek tata kelola pemerintahan, baik dalam hal pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sehingga seluruh pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan bebas korupsi.

“Kami akan memperkuat pengawasan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan pemerintahan bersih menjadi budaya di Mojokerto. Selain itu, mengedepankan kesanggupan daerah mengalokasikan dana daerah untuk merealisasikan pokir,” ungkap Ita.

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno, Wakil Ketua II DPRD Kota Mojokerto Hari Herwono, Sekretaris Daerah Pemkot Mojokerto Gaguk Triprasetyo, Inspektur Daerah Kota Mojokerto Agung Moeljono, serta seluruh kepala OPD Kota Mojokerto.

Tagging

Kilas Lainnya

Capaian Kinerja Semester I 2025 Dewas KPK: Merawat Integritas Lewat Penguatan Etik
21 Agt 2025 2 min
Kolaborasi KPK-UMKO: Cetak Generasi Muda Berintegritas Lewat Pendidikan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Perkuat Transformasi Digital, KPK Dorong Kolaborasi dan Inovasi Insan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.