KPK: Hukum Harus Hidup di Nurani Penegaknya

Integritas bukan sekadar slogan, tapi fondasi penegakan hukum yang adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal ini saat membekali ratusan calon jaksa dalam Seminar Pendidikan, Pelatihan, dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang II Angkatan LXXXVII Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat (10/10).
Dengan tema “Implementasi Living Law dalam KUHP Nasional,” KPK mendorong calon jaksa memahami hukum tidak hanya dari teks pasal, tapi juga dari nilai keadilan dan moralitas. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
“Slogan (Kejaksaan) bukan sekadar diucapkan, tapi diwujudkan lewat integritas dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Sebagai mantan jaksa, Tanak menilai pemahaman KUHP baru harus melampaui hafalan. Jaksa dituntut cerdas menafsirkan hukum dan memastikan penuntutan selalu berpijak pada keadilan.
“Jaksa perlu cerdas berpikir dan menafsirkan setiap pasal dalam KUHP, agar penuntutan selalu berada di prinsip hukum dan keadilan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui hukum adat dan nilai sosial masyarakat. Penerapan hukum yang hidup (living law) menjadi jembatan antara norma hukum dan rasa keadilan publik, serta wujud nyata hukum yang hadir di tengah masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menegaskan peran jaksa tidak hanya menuntut, tapi memastikan penegakan hukum berpihak pada nilai kemanusiaan.
Seminar ini juga menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus anggota Tim Penyusun KUHP 2023, Albert Aries, yang menekankan pentingnya sinergi antara hukum adat, hukum positif, dan praktik peradilan.
“Penyidik, jaksa, hingga hakim harus tegak lurus pada kepentingan keadilan,” kata Albert.
Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara KPK, Kejaksaan, dan kalangan akademisi. KPK menegaskan bahwa integritas bukan hanya soal kompetensi teknis, melainkan karakter hukum itu sendiri. Para calon jaksa diharapkan mampu menyeimbangkan kecakapan profesional dengan moralitas yang kokoh dalam setiap keputusan hukum.
Kilas Lainnya
