Perkuat Integritas Sektor Strategis, KPK Bekali Pelatihan 47 Calon Penyuluh Antikorupsi InJourney
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya menciptakan sumber daya manusia (SDM) berintegritas di lingkungan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney). Langkah ini diambil, sebab masih minimnya pegawai bersertifikasi antikorupsi di tubuh perusahaan tersebut.
Komitmen itu diwujudkan melalui pembukaan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) yang digelar bagi pegawai InJourney di The Akmani Hotel, Jakarta, Senin (24/11). “Pelopor” menjadi langkah awal bagi 47 peserta, mempersiapkan diri mengikuti assessment sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), lewat pelatihan yang berlangsung lima hari pada 24-28 November 2025.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, dalam sambutannya menekankan penguatan nilai integritas harus menjadi fondasi bagi seluruh pegawai InJourney, khususnya yang bertugas di lini pelayanan publik dan pengelolaan aset strategis negara.
“InJourney memikul tanggung jawab moral dan etis, guna memastikan tata kelola SDM yang bersih dan bebas korupsi,” tutur Yonathan.
Upaya ini menjadi langkah strategis memperkuat budaya integritas di tubuh BUMN Holding pertama, yang mengintegrasikan industri aviasi dan pariwisata Indonesia tersebut. Pasalnya, InJourney berperan penting mengelola destinasi wisata, bandara, hingga jaringan bisnis pariwisata, sehingga KPK menilai pelatihan ini menjadi kebutuhan mendesak.
Meskipun begitu, Yonathan mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Kompleksitas rantai nilai pariwisata yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN, swasta, hingga masyarakat berpeluang menyimpang, khususnya terkait anggaran promosi, proyek infrastruktur destinasi, perizinan hotel, dan kegiatan pariwisata lainnya.
Adapun temuan KPK di berbagai daerah menunjukkan adanya kasus korupsi, mulai dari penyalahgunaan anggaran promosi, suap perizinan usaha, hingga mark-up proyek perjalanan dinas dan penyelenggaraan event pariwisata. Oleh karenanya, penting bagi perusahaan meningkatkan kapasitas SDM guna memahami risiko, menjadi teladan, serta mampu mengedukasi rekan kerja dan mitra usaha.
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC), juga memastikan pegawai InJourney memperoleh kompetensi memadai guna berperan sebagai agen perubahan (agent of change). Pembentukan calon PAKSI ini, nantinya akan mengikuti sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK sebagai standar resmi keahlian.
“Dengan kompetensi yang diperoleh, harus menjadi bekal untuk mengedukasi rekan kerja, mitra, hingga publik tentang pentingnya nilai antikorupsi dalam setiap proses bisnis,” tambah Yonathan.
Senada, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Akademi Integritas ACLC KPK, Swasti Putri Mahatmi, menilai kehadiran calon PAKSI berperan strategis menumbuhkan budaya integritas dan memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan kerja.
“Upaya ini bukan hanya demi memperkuat tata kelola internal berlandaskan etika dan budaya organisasi, tapi mampu memberdayakan para penyuluh secara berkelanjutan,” ujar Putri.
Data LSP KPK per 24 November 2025, menunjukkan masih minimnya SDM berkompetensi antikorupsi di InJourney, terbukti dengan hanya satu pegawai yang pernah mengantongi sertifikat PAKSI. Selain itu, belum adanya Ahli Pembangun Integritas (API) menjadi sinyal kuat perlunya percepatan pembentukan kader antikorupsi di lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Direktur SDM dan Digital InJourney, Herdy R. Harman, memandang pelatihan ini sebagai langkah konkret memperkecil ruang korupsi di sektor aviasi dan pariwisata. Sebagai sektor penopang pertumbuhan ekonomi nasional, penguatan kapasitas SDM menjadi fondasi krusial guna menjaga integritas di dalamnya.
“Kesadaran dan kapasitas individu merupakan modal penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang kuat di InJourney Group,” ungkap Herdy.
Herdy menjelaskan, InJourney telah membangun tata kelola perusahaan terpadu berbasis Three Layer Operating Model guna memastikan Good Corporate Governance berjalan di seluruh unit usaha. Tata kelola ini akan diperkuat dengan kehadiran PAKSI bersertifikat.
KPK memastikan 47 peserta akan memperoleh kompetensi memadai sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.303 Tahun 2016. Hal ini bertujuan agar para pegawai berhak mengikuti sertifikasi di LSP KPK.
Kilas Lainnya