KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • pengembangan penyidikan KPK tahan 5 tersangka korupsi terkait dana pen dan pbj di situbondo

Pengembangan Penyidikan, KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Terkait Dana PEN dan PBJ di Situbondo

Siaran Pers 10 Nov 2025 1 min

54/HM.01.04/KPK/56/11/2025

Jakarta, 10 November 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara (PN) atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021-2024.

KPK melakukan penahanan terhadap ROS selaku Direktur CV Ronggo; AAR selaku Direktur CV Karunia; TG selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara. Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 s.d. 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan KS selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sebagai tersangka. Keduanya  juga telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2021, Dinas PUPP Pemkab. Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebelumnya, Kabupaten Situbondo telah menandatangani perjanjian peminjaman daerah program PEN, namun dibatalkan dan diganti menggunakan DAK untuk pekerjaan konstruksi tersebut.

Sementara, dalam proses lelang, KS meminta kepada lima tersangka “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10% dari nilai proyek. Dan EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5% atas pengkondisian yang dilakukan.

Atas pemenangan proyek tersebut, kelima tersangka kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ, dengan rincian pemberian dari ROS senilai Rp780,9 Juta; TG senilai Rp1,60 miliar; AAR senilai Rp1,33 miliar; serta MAS dan AFB senilai Rp500 Juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Cermin Integritas Kota Pahlawan: Sinergi KPK-Pemkot Surabaya Cegah Korupsi Tata Kelola Daerah
11 Nov 2025 3 min
KPK: Semangat Kepahlawanan Harus Jadi Api Perjuangan Pemberantasan Korupsi
10 Nov 2025 2 min
Pengembangan Penyidikan, KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Terkait Dana PEN dan PBJ di Situbondo
10 Nov 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.