KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • pacitan didorong KPK bangun pemerintahan daerah yang bersih

Pacitan Didorong KPK Bangun Pemerintahan Daerah yang Bersih

Berita KPK 14 Okt 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi dan akuntabilitas birokrasi dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Fokus utama diarahkan pada perbaikan pengelolaan pokok pikiran (pokir), hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang selama ini memiliki risiko tinggi penyimpangan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi, menegaskan bahwa KPK tidak hanya melakukan evaluasi, melainkan juga mendorong perubahan struktural agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pokir harus sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Itu merupakan hasil dari proses penyerapan aspirasi DPRD yang didukung dokumen lengkap,” ujar Wahyudi dalam audiensi bersama Pemkab dan DPRD Pacitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Pada sektor pokir, KPK menemukan sejumlah anomali seperti usulan lintas dapil, ketidaksesuaian data antara DPRD dan Pemda, serta dugaan pembagian jatah antaranggota DPRD. Dari 1.153 usulan pokir pada 2024, hanya 23 yang terealisasi senilai Rp2,35 miliar. Tahun 2025, jumlah usulan meningkat menjadi 1.250, dengan 105 pokir terealisasi senilai Rp9,05 miliar.

“Dari data yang kami terima, sepertinya di Pacitan ada mekanisme pengaturan pembagian jatah pokir,” ungkap Wahyudi.

Untuk hibah, KPK menemukan adanya pengajuan proposal yang tidak sesuai jadwal serta potensi penerima ganda. “Perlu diingat tujuan hibah guna pemerataan. Jangan sampai orang yang sama menerima hibah berulang,” tambah Wahyudi.

Sementara di sektor PBJ, KPK mendeteksi pola penunjukan langsung penyedia yang sama secara berulang, harga e-purchasing lebih tinggi dari harga pasar, serta transaksi pada waktu tidak wajar, bahkan dini hari. KPK meminta Inspektorat menelusuri transaksi-transaksi tersebut secara mendalam. KPK juga menyoroti pelaksanaan proyek strategis yang tidak sesuai timeline. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta rutin melaporkan progres proyek kepada kepala daerah agar pelaksanaan berjalan tepat waktu dan sasaran.

KPK mendorong Pemkab Pacitan melakukan serangkaian langkah perbaikan menyeluruh. Pengelolaan pokir harus terencana dan terukur, mengikuti tahapan penyusunan APBD serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi-misi kepala daerah.

Pada sektor hibah, Pemkab diimbau mengintegrasikan seluruh proses ke dalam satu sistem terpadu. Ini penting untuk mencegah penerima ganda serta memastikan distribusi hibah tepat sasaran dan adil.

Di sisi PBJ, KPK menekankan pentingnya penerapan mini-kompetisi dan analisis harga guna menjamin kewajaran belanja. Pemkab juga perlu menyusun database penyedia lokal yang akurat serta melakukan evaluasi berkala terhadap metode pengadaan langsung dan e-purchasing. Pemkab didorong untuk memfasilitasi penyedia lokal masuk ke dalam e-katalog, sehingga partisipasi meningkat dan efisiensi belanja publik tercapai.

Selain itu, peran Inspektorat perlu diperkuat melalui pelaksanaan probity audit terhadap proyek-proyek strategis dan tindak lanjut hasil audit secara konsisten.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai rekomendasi KPK. “Kami optimis, karena dahulu kami bisa memperbaiki hasil MCP dari nomor dua terbawah se-Jawa Timur menjadi lima besar terbaik se-Jawa Timur,” pungkasnya.

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, juga menyatakan dukungan penuh dan akan menggelar rapat tindak lanjut untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi KPK. Ia mengapresiasi arahan KPK yang dinilai konstruktif dalam memperbaiki sistem daerah.

KPK menegaskan, kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis data dan perbaikan sistemik. Audiensi ini turut dihadiri jajaran Satgas Korsup Wilayah III, pimpinan DPRD Pacitan, serta sejumlah kepala dinas.

Tagging

Kilas Lainnya

Perkuat Integritas Mahasiswa Hukum, KPK Dorong Budaya Antikorupsi di UI
06 Nov 2025 2 min
Biasakan yang Benar, KPK Ajak Pelajar Bangun Karakter Antikorupsi
06 Nov 2025 1 min
KPK: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah, Pimpinan Daerah Harus Tegakkan Integritas
05 Nov 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.