KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • optimalisasi sda dan tata kelola pemerintahan jadi fokus KPK di sumatera barat

Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat

Berita KPK 09 Mei 2025 3 min

Potensi kekayaan alam Sumatera Barat (Sumbar) harus dimanfaatkan sebagai sumber utama kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun jika dikelola tidak sesuai aturan, muncul potensi celah korupsi dan kerusakan lingkungan.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I mendorong perbaikan menyeluruh dan terukur dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya untuk mengoptimalkan PAD secara legal dan berkelanjutan.

Direktur Korsup Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan hal ini dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5). Ia menyoroti pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan, terutama antara kepala daerah dan DPRD, sebagai kunci dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.

“Pemberantasan korupsi di daerah tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan kemitraan yang kuat antara kepala daerah dan DPRD, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal seperti Inspektorat dan APIP. KPK hadir bukan semata sebagai pengawas, tetapi juga sebagai katalisator untuk memastikan kolaborasi itu berjalan harmonis demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Agung.

Agung juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen evaluasi tata kelola daerah. Delapan area rawan korupsi seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) menjadi fokus dalam sistem ini.

“Jadikan MCSP seperti medical check-up. Kalau delapan area itu sehat, maka tata kelola daerah pun sehat. Tapi sayangnya masih banyak kepala daerah yang belum memahami manfaat MCSP secara menyeluruh,” kata Agung.

Integritas Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Dari 20 pemerintah daerah di Sumbar, capaian rata-rata skor MCSP tahun 2024 tercatat sebesar 85 poin, dengan Pemprov Sumbar mencatatkan skor tertinggi sebesar 92 poin. Ini menunjukkan komitmen sejumlah pemda terhadap perbaikan tata kelola.

Namun, hasil berbeda ditunjukkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Skor integritas Sumbar hanya 67,20 poin—lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai 71,53 poin. Rinciannya, komponen internal berada di angka 70,38; eksternal 89,35; dan persepsi ahli 69,49, menunjukkan bahwa integritas birokrasi masih perlu banyak dibenahi.

“Korupsi bisa dikenali sejak masih dalam bentuk embrio, khususnya di tahap perencanaan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal dan peran APIP sangat penting. Sistemnya sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kita bersama memperkuat kolaborasi lintas lembaga,” ujar Agung.

Dalam forum ini, KPK juga membuka sesi dialog terbuka yang dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, dan jajaran OPD se-Sumatera Barat. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan tantangan spesifik di wilayah masing-masing dan mengisi kuesioner evaluasi awal untuk menyusun strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Kelola Sumber Daya, Masyarakat Sejahtera

KPK juga menyoroti potensi besar dari sektor sumber daya alam di Sumbar, mulai dari tambang emas, galian C, hingga batu bara, yang seharusnya dapat mendongkrak PAD. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar masih dikelola secara ilegal. Data Walhi Sumbar menyebutkan, luas tambang ilegal di provinsi ini mencapai 7.662 hektar, tersebar di 49 titik, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor.

PAD Sumbar tahun 2024 tercatat sebesar Rp5,2 miliar, sedikit turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,3 miliar. KPK mendorong agar kekayaan alam ini dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Saya sering ke Padang, hasil emas itu luar biasa. Tapi jangan sampai masyarakat mati di lumbung padi. Legalkan, kelola dengan baik, dan jadikan sebagai PAD. Manajerialnya saja yang perlu diperbaiki,” tegas Agung.

KPK juga mendorong DPRD dan pemda merumuskan regulasi khusus untuk pengelolaan tambang agar lebih tertib, menghindari kebocoran, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Komitmen Kepala Daerah dan DPRD

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyatakan dukungan terhadap inisiatif KPK ini. “Saatnya membangun Sumbar bersama-sama. Tak perlu lagi membedakan antara yang lama dan yang baru. Kami berharap KPK benar-benar memberi rekomendasi yang kuat dan bermanfaat,” jelas Vasko.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Ia menegaskan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai bahaya korupsi demi mewujudkan tata kelola yang bersih.

“Korupsi itu merusak masyarakat, mengganggu pembangunan, dan memperlebar kesenjangan sosial. Untuk itu, kami siap bersinergi dengan KPK,” tegas Evi.

Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, Kota Payakumbuh telah ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi tahun 2024, setelah memenuhi enam komponen dan 19 indikator penilaian. Selain itu, Desa Situjuah Batua juga telah lama dikenal sebagai desa percontohan antikorupsi di Sumbar.

KPK menegaskan bahwa kehadirannya di daerah bukan untuk mendikte, melainkan membangun kerja sama yang sehat dan akuntabel. Upaya penguatan sistem pemerintahan yang bersih akan terus dikawal melalui prinsip sinergi, keterbukaan, dan penguatan kelembagaan di setiap tingkat pemerintahan.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.