• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Lelang Barang Rampasan & BMN
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Klarifikasi Hoax
  • Kegiatan
    • Pengumuman
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
    • Sidang Tipikor
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
    • Pustaka
    • Daftar Pencarian Orang
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • menyemai integritas dari kelas KPK perkuat benteng moral antikorupsi siswa smp al mujahidin

Menyemai Integritas dari Kelas: KPK Perkuat Benteng Moral Antikorupsi Siswa SMP Al Mujahidin

Berita KPK 14 Jan 2026 1 min

Bagi sebagian besar pelajar, korupsi mungkin terdengar seperti istilah rumit yang hanya ada di layar televisi—melibatkan koper penuh uang dan mobil mewah yang disita. Namun, kali ini puluhan siswa SMP Islam Al Mujahidin Pamulang, Banten diajak melihat wajah korupsi lebih dekat, lebih nyata, dan barangkali pernah mereka lakukan.

Di tengah skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih stagnan di angka 37 pada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari ‘perang’ melawan korupsi tidak hanya mengandalkan borgol dan ruang sidang. Senjata paling ampuh, justru dari ruang kelas—menguatkan integritas sejak dini guna memutus rantai perilaku koruptif sebelum mengakar sebagai karakter.

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1), Satuan Tugas (Satgas) 1 Jenjang Dini dan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Kristiyanti, tidak memulai pembicaraan dengan pasal-pasal hukum yang kaku. Ia justru membongkar konsep fraud triangle—teori klasik alasan manusia mengkhianati kejujuran sebab dipengaruhi tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi, lalu menarik garis lurus antara teori dengan realitas di bangku sekolah.

“Gaya hidup glamor atau keserakahan, bisa dimulai dari hal kecil. Lalu, ada kesempatan karena tidak ada yang memantau dan berujung tindakan rasionalisasi atau pembenaran,” ungkap Kristiyanti.

Di titik ini lah, para siswa diajak berefleksi, bahwa korupsi ternyata berasal dari ‘benih’ yang sering kali tidak disadari. Menyontek saat ujian, membolos sekolah, hingga menyerobot antrean di kantin adalah korupsi skala kecil, yang jika dinormalisasi akan menjadi cikal bakal perilaku koruptif besar di masa depan.

Pada dasarnya, audiensi ini bukan sekadar kunjungan wisata edukasi. KPK ingin para siswa memahami, kerugian negara bermula dari lunturnya kejujuran individu yang akan memperlambat ekonomi dan memperlebar kesenjangan sosial, serta hanya dapat berhenti jika generasi mendatang dibentengi kuatnya moral.

Lebih lanjut, Kristiyanti menekankan solusi tunggal menghindari jebakan korupsi adalah menanamkan nilai integritas dan memperkuatnya. Para siswa diimbau mampu bertindak konsisten antara yang dikatakan dengan tingkah laku, sesuai nilai-nilai yang dianut.

Melalui diskusi mendalam ini, KPK berharap para siswa dapat kembali dengan mengantongi pengetahuan baru, tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka diharapkan mampu menyadari bahwa setiap kali mereka menolak menyontek, mereka tengah memenangkan satu pertempuran melawan korupsi bagi Indonesia.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Sumatera Barat
08 Okt 2026 2 min
Kolaborasi KPK, Ditjen Imigrasi, dan NACC: Pemulangan Buronan Kasus Suap Thailand, Perkuat Kerja Sama Lintas Negara
08 Okt 2026 2 min
Merawat Kualitas hingga Nilai, KPK Bekali 110 Peserta P4N Lemhannas Karakter Integritas
07 Okt 2026 4 min
Tautan Pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.