Cegah Anomali, KPK Perkuat Pengawasan Internal di Tengah Keterbatasan Anggaran Temanggung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pengawasan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, sebagai bentuk perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab Temanggung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2). Dorongan ini, agar anggaran daerah lebih efektif dan akuntabel termasuk penyesuaian kapasitas fiskal Pemkab Temanggung tahun 2026.
Plt. Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menekankan penguatan manajemen risiko di sejumlah sektor, mulai dari pokok-pokok pikiran (pokir), belanja hibah, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal itu menjadi langkah strategis guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan alokasi dan penggunaan anggaran, berada dalam koridor regulasi dan tata kelola yang baik. Pengawasan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi risiko,” ungkap Imam.
Penguatan tersebut sejalan dengan hasil evaluasi tata kelola KPK, yang terpotret dari skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI). Dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024) nilai MCSP Kabupaten Temanggung mengalami peningkatan dari 93 menjadi 96.
Sama halnya dengan MCSP, skor SPI Kabupaten Temanggung (2025 dan 2024) dalam tren positif, yakni meningkat dari 76,91 menjadi 77,93. Akan tetapi, evaluasi juga menunjukkan adanya ruang perbaikan pada dimensi integritas internal dalam pelaksanaan tugas, yang menurun dari 79,26 pada 2024 menjadi 75,81 di tahun 2025.
“Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci. Jika seluruh pihak memahami aturan dan menjalankannya secara konsisten, maka potensi risiko dapat diminimalkan sejak awal,” tambah Imam.
Awasi Anomali Pokir
Sementara, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi proses penganggaran. Termasuk diantaranya mekanisme usulan pokir maupun hibah yang erat kaitannya dengan program daerah.
“Kami masih melihat gradais atau variasi nilai anggaran, di sejumlah usulan pokir. Potensi moral hazard dalam perencanaan dan penganggaran, perlu diperhatikan bersama hingga tahap realisasi anggaran,” tegas Azril.
Dengan ruang fiskal yang lebih terbatas, efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah menjadi kunci. Karena itu, Azril menegaskan pentingnya memastikan tidak ada anomali pengusulan pokir maupun program yang tidak berdasarkan perencanaan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran.
“Anggaran daerah adalah instrumen kesejahteraan. Karena itu, setiap tahapan dari perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan harus dijaga integritasnya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Temanggung, Agus Setyawan, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini menjadi pengingat sekaligus penguatan bagi kami agar pelaksanaan program benar-benar berjalan baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Senada, Inspektur Kabupaten Temanggung, Kristri Widodo, menyatakan fungsi pengawasan sebagai early warning system. Ia menekankan, ada pengawasan perangkat daerah dalam mengelola risiko.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Tim Satgas Korsup Wilayah III KPK, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, jajaran Inspektorat, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Rakor tersebut menjadi upaya bersama memperkuat sistem tata kelola daerah yang lebih transparan dan berintegritas.
Kilas Lainnya