KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • membumikan nilai antikorupsi lewat pendekatan budaya dan agama di jawa barat

Membumikan Nilai Antikorupsi Lewat Pendekatan Budaya dan Agama di Jawa Barat

Berita KPK 08 Mei 2025 2 min

Jawa Barat tak hanya kaya akan nilai-nilai budaya dan agama, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) menyelenggarakan kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi dan Ngobrol Antikorupsi pada 6–8 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi ini mengangkat tema “Peran Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Masyarakat dalam Mewujudkan Kabupaten Bandung Barat Bebas dari Korupsi”.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi antara KPK dan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan. Tujuannya, membumikan budaya antikorupsi melalui pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Hal ini disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam kegiatan yang digelar secara hybrid di MAN 1 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/5).

“Tugas ini—pendidikan, pencegahan, penindakan—tidak cukup hanya dilakukan oleh KPK. Kita butuh kolaborasi antarsemua lini. Dari tokoh masyarakat, adat, hingga tokoh agama. Karena perubahan perilaku itu lahir dari keteladanan,” ungkap Wawan.

Membangun Ekosistem Berintegritas

Sejak berdiri pada 2004 hingga April 2025, KPK telah menangani 1.694 kasus korupsi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 162 kasus terjadi di Provinsi Jawa Barat, menjadikannya wilayah dengan angka kasus korupsi tertinggi secara nasional. Posisi berikutnya ditempati oleh Jawa Timur (154 kasus) dan Sumatera Utara (93 kasus).

Data ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan ekosistem berintegritas melalui jalur pendidikan dan pencegahan.

“Sehingga forum ini menjadi ruang diskusi terbuka tentang bagaimana pengaruh sosial dan nilai-nilai budaya lokal bisa menjadi benteng kuat dalam mencegah korupsi,” jelas Wawan.

Melalui Safari Keagamaan Antikorupsi, KPK juga mengajak para tokoh dan pemuka agama untuk menyuarakan nilai-nilai antikorupsi melalui mimbar, kegiatan pendidikan keagamaan, serta dakwah. Ajakan ini berpijak pada Fatwa MUI No. 1 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan haram secara syar’i karena termasuk bentuk kezaliman dan perusakan tatanan sosial.

“Dalam hadist riwayat Abu Daud dijelaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah  ghulul (korupsi). Ini harus menjadi pengingat bahwa ajaran agama sejatinya memberikan landasan moral yang kuat untuk menolak praktik-praktik lancung itu,” tutur Wawan.

Fondasi Pembangunan Bangsa

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, menilai bahwa kehadiran KPK memberi semangat baru bagi tokoh agama dan pendidik di wilayahnya.

“Dengan adanya kehadiran KPK, kami berharap akan tumbuh kesadaran bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua, termasuk tokoh agama, para pendidik, dan masyarakat,” ujar Raehanun.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut mendorong partisipasi masyarakat, adat, agama, serta organisasi kemasyarakatan untuk bergabung sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) atau pelopor gerakan antikorupsi. Mereka diharapkan aktif dalam sosialisasi dan kampanye antikorupsi serta mampu mengintegrasikan sembilan nilai antikorupsi—jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil—yang ditanamkan sejak unit terkecil, yaitu keluarga.

KPK meyakini bahwa membumikan nilai-nilai antikorupsi lewat pendekatan budaya dan agama adalah langkah strategis untuk menanamkan integritas sejak dini. Gerakan ini diharapkan menjadi fondasi bagi Kabupaten Bandung Barat untuk menjadi wilayah yang tangguh terhadap korupsi.

Selain di MAN 1 Kabupaten Bandung, kegiatan serupa juga dilaksanakan di MAN Kota Cimahi serta di Aula Kantor Bupati Bandung Barat. Lebih dari 600 peserta hadir secara luring dan daring, terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.