Lestarikan Budaya Antikorupsi: KPK Dorong Pengawasan Digital di Sektor Kebudayaan
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Lebih dari itu, pencegahan korupsi menuntut penguatan sistem, peningkatan transparansi, serta keterlibatan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas, unggul, dan berkualitas.
Pesan utama ini lah yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat mendorong penguatan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dalam agenda ‘Sosialisasi Antikorupsi dan peluncuran Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud (SAMAN)’ oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenbud, di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Rabu (31/12).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan percepatan teknologi informasi kian mendorong kemajuan reformasi birokrasi Indonesia. Bahkan dengan penerapan teknologi informasi, proses administratif dapat lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terlebih inovasi good governance diharapkan dapat meningkatkan akses informasi publik.
“Inspektorat Jenderal Kemenbud berperan sebagai pengawas internal, dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan bersih dan bebas korupsi,” tutur Fitroh.
Lebih lanjut, kata Fitroh, pencegahan korupsi yang efektif harus dimulai dengan penguatan pengawasan internal kementerian, terutama guna menutup berbagai potensi kebocoran di tengah tantangan era disrupsi.
Ia turut mengapresiasi inisiatif Kemenbud dalam meluncurkan Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud, sebagai langkah konkret penguatan pencegahan korupsi berbasis transformasi digital. Digitalisasi pengawasan dinilai bukan sekadar inovasi teknis, melainkan instrumen strategis guna memperkuat sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.
Pasalnya, penerapan digitalisasi pengawasan menjadi langkah strategis memperkuat transparansi, karena tidak sekadar menyederhanakan laporan dan pantauan, namun mengurangi ruang interaksi rawan konflik kepentingan. Untuk itu, sistem pengawasan elektronik memungkinkan setiap tahapan dicatat, ditelusuri, serta dievaluasi secara objektif.
Selain penguatan sistem, Fitroh menekankan pentingnya sosialisasi antikorupsi secara berkelanjutan di seluruh jajaran Kemenbud. Pemahaman menyeluruh mengenai nilai integritas, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan risiko korupsi dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun budaya kerja berintegritas.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap sinergi antara lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga semakin kuat, khususnya dalam mendorong pencegahan korupsi berbasis perbaikan sistem. KPK berkomitmen terus mendampingi kementerian/lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan publik.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenbud, Fryda Lucyana, menyampaikan peluncuran SAMAN merupakan wujud nyata komitmen Itjen Kemenbud dalam mencegah korupsi secara sistemik. Menurutnya, inisiatif tersebut tidak berhenti pada aspek seremonial, melainkan diarahkan untuk menanamkan budaya integritas dalam setiap proses kerja organisasi.
“Penguatan pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas, dan transparansi kinerja menjadi upaya berkelanjutan guna mencegah korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik,” kata Fryda.
Fryda meyakini penerapan SAMAN, menjadi langkah awal mendeteksi berbagai potensi modus tindak pidana korupsi. Selain itu, penerapan SAMAN sekaligus mendorong aparatur menginternalisasi nilai integritas melalui inovasi yang adaptif terhadap tantangan birokrasi saat ini.
Senada, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan penguatan pengawasan berbasis teknologi merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di sektor kebudayaan. Menurutnya, integritas harus hadir bukan sebagai slogan, melainkan tercermin dalam praktik kerja sehari-hari.
“Budaya antikorupsi menjadi jembatan antara nilai-nilai kebudayaan dan pemanfaatan teknologi, terutama di tengah berkembangnya modus korupsi yang semakin kompleks,” ujar Fadli.
Ia berharap seluruh jajaran Kemenbud, menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam melayani masyarakat, sehingga pencegahan korupsi dapat tumbuh menjadi tanggung jawab kolektif organisasi yang mengakar dalam karakter aparatur di tiap satuan kerja.