KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • lakukan pengawasan KPK tinjau psn air limbah domestik di dki jakarta senilai rp72 triliun

Lakukan Pengawasan, KPK Tinjau PSN Air Limbah Domestik di DKI Jakarta Senilai Rp7,2 Triliun

Berita KPK 15 Okt 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memastikan Proyek Strategi Nasional (PSN) berjalan transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK mendampingi dan memantau Proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di DKI Jakarta yang bernilai Rp7,2 triliun, hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).

Dalam kunjungan lapangan ke Zona 1 Paket 5 (Area 2-1) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (15/10), tim Korsup KPK bersama Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta, meninjau progres pembangunan jaringan pipa limbah yang tengah dikerjakan dengan nilai proyek Rp201,7 miliar. Zona ini merupakan bagian dari 15 zona jaringan SPALD senilai Rp7,2 triliun yang ditargetkan rampung pada 2027.

“KPK hadir guna memastikan proyek ini sesuai prinsip tata kelola yang baik. Kami mendampingi agar anggaran tidak bocor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan konstruksi,” tutur Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti usai melakukan kunjungan.

Lebih lanjut, kata Linda, proyek ini merupakan prioritas strategis dalam mewujudkan pengelolaan air limbah terpadu melalui Jakarta Sewerage Development Project (JSDP). Pendampingan ini merupakan bagian program tematik KPK dalam fungsi koordinasi pengawasan anggaran publik hingga proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), agar pelaksanaan proyek strategis berjalan efisien, transparan, dan bebas potensi kebocoran.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (2024), 95–98% limbah black water (air dari toilet dan tinja) telah terolah dengan baik. Namun, lebih dari 90% limbah grey water (air bekas mandi, mencuci, dan kegiatan rumah tangga) masih dibuang langsung ke saluran umum tanpa pengolahan.

Kondisi ini menjadikan pembangunan SPALD sebagai proyek vital untuk memperbaiki kualitas air dan kesehatan masyarakat Jakarta. Lebih lanjut, Linda menekankan keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari capaian fisik, melainkan dari manfaatnya bagi publik.

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya komitmen pelaksanaan kontrak dan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap pekerjaan, termasuk memasang saringan dan pintu air guna memastikan air limbah yang masuk ke sistem, telah terkontrol hingga mampu mengolah grey water dengan baik.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan hingga seluruh zona tuntas pada 2027,” tambah Linda.

Diketahui, pembangunan sistem jaringan pengelolaan limbah di Jakarta terbagi dalam 15 zona. Zona 0 yang saat ini telah beroperasi mencakup wilayah Setiabudi, Tebet, dan Kebayoran Baru dengan Wastewater Treatment Plant (WTP) di Waduk Setiabudi Timur. Sementara, di Zona 6 yang mencakup Grogol, Daan Mogot, Kembangan, dan Duri Kosambi saat ini sudah melalui pemetaan dan perencanaan lanjutan.

Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Robby Dwi Mariansyah, menegaskan proyek SPALD ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Proyek ini dikerjakan dengan memperhatikan kompleksitas kondisi lapangan dan keberadaan infrastruktur transportasi seperti Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) agar tidak terjadi benturan konstruksi.

Jaringan dipasang pada kedalaman 4-16 meter, dengan diameter pipa bervariasi mengikuti kontur dan karakteristik tanah. Robby mengungkap, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sudah tersedia di Zona 0 melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Setiabudi dan Krukut, yang nantinya sistem jaringan limbah di Zona 1 akan dioperasikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAL Jaya.

“Dari 15 zona tersebut, sebetulnya sudah ada yang existing yaitu Zona 0 yang sudah dikelola oleh Perumda PAL Jaya, WTP nya ada di sekitar waduk Setiabudi Timur dan WTP Krukut dekat Gedung Sampoerna Square Sudirman. Sedangkan Zona 1 yang sedang dibangun ini baru perpipaan utamanya, belum nyambung ke rumah-rumah,” jelas Robby.

Zona 1 yang sedang dikerjakan mencakup koridor Manggarai, Jakarta Selatan, hingga Pluit, Jakarta Utara, dengan lima paket konstruksi utama. Pekerjaan di kawasan Mangga Besar meliputi pembangunan jaringan pipa sepanjang 350 meter, di mana sekitar 200 meter telah rampung dan sisanya akan diselesaikan dalam waktu 16 hari ke depan.

KPK menegaskan, pengawalan proyek ini guna memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat dan bermanfaat. Dengan pengawasan dan kolaborasi lintas lembaga, proyek SPALD diharapkan menjadi model pengelolaan infrastruktur publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga Jakarta.

Tagging

Kilas Lainnya

Kiribati Jadikan Rupbasan KPK Sebagai Model Pengelolaan Aset Antikorupsi
15 Okt 2025 1 min
Cegah Kebocoran Anggaran dari Hulu, KPK Dorong Pemkab Purworejo Bangun Tata Kelola Efisien
15 Okt 2025 2 min
Lakukan Pengawasan, KPK Tinjau PSN Air Limbah Domestik di DKI Jakarta Senilai Rp7,2 Triliun
15 Okt 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.