KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK ungkap area rawan korupsi dalam pengelolaan bmn dan bmd

KPK Ungkap Area Rawan Korupsi dalam Pengelolaan BMN dan BMD

Berita KPK 18 Okt 2024 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) mengungkap area rawan korupsi dalam pengelolaan BMN dan BMD saat menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan Pusat dan Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2024 bertema “Penguatan SDM, Pencegahan Korupsi, dan Pelayanan Publik” di Golden Ballroom, Hotel Platinum Yogyakarta (16/10).

Menurut Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi David Sepriwasa, area rawan tersebut antara lain terkait perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. “Perlu diingat bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya niat, kesempatan dan daya,” jelasnya.

David kemudian memaparkan bahwa data KPK Tahun 2004 hingga triwulan satu Tahun 2024, jenis perkara tindak pidana korupsi yang menempati peringkat pertama adalah kasus penyuapan dengan total 1.012 kasus dan diikuti oleh kasus pengadaan barang dan jasa dengan total 369 kasus.

“Oleh karenanya, pengelolaan BMN dan BMD harus sesuai dengan indikator kinerja agar terwujudnya efisiensi penggunaan sumber daya, adanya transparansi serta meningkatkan kinerja organisasi. Untuk indikator kinerja dalam Pengelolaan BMN, yaitu terkait pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif, kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang – undangan, pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif dan administrasi BMN yang andal,” Papar David kepada 94 peserta dari perwakilan pegawai Ombudsman RI.

Dalam pemberantasan korupsi, menurut David, terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pendidikan bertujuan untuk membangun dan menanamkan nilai – nilai integritas dalam diri. “Pencegahan bertujuan untuk memperbaiki sistem dan diaplikasikan salah satunya dengan pelaporan LHKPN. Sedangkan, Penindakan adalah pemberian efek jera”, tutur David.

Selain David Sepriwasa, kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu; Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY, Budhi Masthuri; Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki; Anggota Ombudsman RI dan jajarannya.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.