KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan tersangka penerima suap pengadaan katalis di pt pertamina

KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Siaran Pers 05 Jan 2026 1 min

1/HM.01.04/KPK/56/1/2026

Jakarta, 5 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina, pada Senin (5/1). Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan 3 (tiga) orang Tersangka lainnya, yakni GW selaku Direktur PT MP; FAG selaku Manajer Operasi di PT MP; serta APA sebagai pihak swasta.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam konstruksi perkaranya, CD diduga melakukan pengkondisian atas perusahaan milik GW (PT MP), yang menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Sebelumnya, PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut, namun dinyatakan tidak lolos uji ACE Test.

Pengkondisian yang dilakukan CD adalah dengan membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu, membuat PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode 2013 s.d. 2014, dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta. Dari praktik tersebut, CD diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar.

Atas perbuatannya, CD sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Dua Dekade Lebih KPK Jaga Negeri, Integritas Diterjemahkan Lewat Aksi Sosial
07 Jan 2026 1 min
Cegah Aset Korupsi Terbengkalai, KPK Serahkan Bangunan Rp9,83 M untuk Pusdiklat HAM
06 Jan 2026 2 min
KPK Dukung Reformasi Yudisial di Mahkamah Agung, Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
05 Jan 2026 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.