KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

31/HM.01.04/KPK/56/06/2025
Jakarta, 31 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero Tahun 2013 s.d 2020, pada Kamis (31/7).
Adapun, dua tersangka tersebut adalah HK selaku Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012 s.d 2014; serta YA selaku Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina Tahun 2013 s.d 2014 dan Direktur Gas PT Pertamina Tahun 2015 s.d 2018. Tersangka HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gd. C1) dan YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2024.
KPK sebelumnya menetapkan HK, YA, bersama GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d 2014 sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkaranya, PT Pertamina (Persero) melakukan pembelian LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy Inc, Amerika Serikat). Kontrak pembelian ditandatangani pada 2013 dan 2014, yang kemudian digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015, dengan jangka waktu selama 20 tahun (2019–2039), senilai sekitar USD 12 miliar.
Tersangka HY dan YA diduga memberikan persetujuan pembelian tanpa pedoman pengadaan yang jelas, tanpa analisa teknis dan ekonomi yang memadai, serta tanpa kontrak “back to back” di dalam negeri, bahkan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM. Selain itu pembelian juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris. Oleh karenanya, LNG tersebut itu tidak terserap di pasar domestik yang berakibat menjadi oversupply.
KPK juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian dalam pelaporan kepada Komisaris, termasuk soal perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak LNG SPA Corpus Christi Train 2. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah USD 113,8 juta.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)
Kilas Lainnya
