KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan dua tersangka korupsi pengadaan lng di pertamina

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Siaran Pers 31 Jul 2025 1 min

31/HM.01.04/KPK/56/06/2025 

Jakarta, 31 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero Tahun 2013 s.d 2020, pada Kamis (31/7).

Adapun, dua tersangka tersebut adalah HK selaku Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012 s.d 2014; serta YA selaku Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina Tahun 2013 s.d 2014 dan Direktur Gas PT Pertamina Tahun 2015 s.d 2018. Tersangka HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gd. C1) dan YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2024.

KPK sebelumnya menetapkan HK, YA, bersama GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d 2014 sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkaranya, PT Pertamina (Persero) melakukan pembelian LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy Inc, Amerika Serikat). Kontrak pembelian ditandatangani pada 2013 dan 2014, yang kemudian digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015, dengan jangka waktu selama 20 tahun (2019–2039), senilai sekitar USD 12 miliar.

Tersangka HY dan YA diduga memberikan persetujuan pembelian tanpa pedoman pengadaan yang jelas, tanpa analisa teknis dan ekonomi yang memadai, serta tanpa kontrak “back to back” di dalam negeri, bahkan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM. Selain itu pembelian juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris. Oleh karenanya, LNG tersebut itu tidak terserap di pasar domestik yang berakibat menjadi oversupply.

KPK juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian dalam pelaporan kepada Komisaris, termasuk soal perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak LNG SPA Corpus Christi Train 2. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah USD 113,8 juta.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Entry Meeting KPK–BPK: Sinergi Bangun Strategi Pencegahan Korupsi yang Lebih Efektif
04 Agt 2025 2 min
Optimalkan Penerimaan Negara, KPK-Kemenhut Selaraskan Tata Kelola Hutan
01 Agt 2025 2 min
Diplomasi Antikorupsi KPK di Kancah Global: Tegaskan Komitmen UNCAC dan Sinergi Antarsektor
01 Agt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.