KPK-Kemendag Lanjutkan Kerja Sama Whistleblowing System, Dorong Budaya Transparansi dan Jaga Integritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong budaya keterbukaan dan memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan kementerian. Upaya tersebut salah satunya ditegaskan melalui kerja sama antara KPK dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) terkait penanganan pengaduan dugaan korupsi melalui sistem Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK, Eko Marjono, dan Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan D.P, di Auditorium Utama Kemendag, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/6). Eko menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa perpanjangan PKS merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun integritas lembaga.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi dari rekan-rekan di Kemendag, memperpanjang perjanjian kerja sama dalam pelaksanaan WBS yang terintegrasi. Ini adalah komitmen kuat kita semua untuk sama-sama menjaga integritas lembaga dan mendorong keterbukaan serta transparansi dari kegiatan yang ada di kementerian dan lembaga,” ujar Eko.
Merujuk pada data KPK tahun 2024, Eko menyebut lebih dari 5.000 pengaduan diterima lembaganya, dan sekitar 1.600 di antaranya berasal dari saluran WBS. Ia menekankan bahwa WBS kini menjadi salah satu kanal andalan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kemudian dari 1600 itu, 30% pengaduan dapat dilakukan verifikasi dan investigasi awal. Ini membuktikan bahwa WBS menjadi salah satu layanan yang bisa ditanggapi lewat penindakan,” jelasnya. Lebih jauh, Eko menjelaskan bahwa manfaat WBS tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga pencegahan.
“Misalnya apabila ada pegawai yang merasa pelayanan belum berbasis sistem, nanti teman-teman dari inspektorat akan mencoba menyusun investigasi, tentu saja untuk memitigasi risiko supaya ketidaktepatan layanan itu tidak melebar,” tambahnya.
WBS Terintegrasi dan Terbuka untuk Publik
Perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari PKS yang telah dimulai sejak 2021 dan berakhir tahun 2024. Menurut Irjen Kemendag, Putu Jayan D.P., kerja sama ini dinilai masih relevan dan strategis bagi penguatan sistem pengawasan internal di Kemendag.
“Hal ini memperkuat peraturan internal terkait pencegahan korupsi di lingkungan Kemendag. Sekaligus meningkatkan potensi personel dalam menangani pengaduan,” ungkap Putu.
Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui WBS. Regulasi ini memperluas jangkauan pelaporan, tidak hanya dari internal pegawai, tetapi juga masyarakat umum sebagai pihak eksternal.
Permendag tersebut juga menegaskan jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap pelapor internal, serta kejelasan mekanisme penanganan baik untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran etika dan disiplin pegawai.
“Masyarakat bisa menemukan WBS Kemendag pada website masing-masing unit eselon I,” jelas Putu, seraya mendorong seluruh pegawai Kemendag untuk aktif memanfaatkan dan menyosialisasikan kanal ini. Ia juga menyoroti perlunya pergeseran dari pola lama pelaporan melalui “surat kaleng” ke sistem pelaporan resmi dan terdokumentasi.
“Kami mengimbau kepada bapak ibu pejabat tinggi madya dan pratama untuk mendorong pegawai di unit kerjanya masing-masing agar memanfaatkan WBS secara optimal. Dengan begitu, bapak ibu sekalian akan membantu Kemendag dalam mendeteksi dan mengatasi masalah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pesannya.
Putu pun menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan yang telah terjalin selama ini. “Terima kasih atas kerja sama selama ini. Semoga ke depan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan good and clean government dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” ujarnya.
Efektivitas Tak Hanya Dinilai dari Kuantitas
Menanggapi kehadiran Permendag tersebut, Eko menilai bahwa langkah ini sudah sejalan dengan semangat partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas WBS tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya laporan yang masuk.
“Sudah ada jaminan rahasia, jaminan perlindungan karier dari pegawai yang melapor. Saya rasa ini sudah positif dan sejalan dengan PP No.43 Tahun 2018. Namun belum banyak pengaduan yang masuk. Ini perlu dikaji lagi penyebabnya. Kemungkinan belum banyak tahu bahwa Kemendag sekarang punya WBS. Sosialisasinya perlu diperluas,” ujarnya.
Menurut Eko, masih adanya rasa takut juga menjadi faktor yang harus ditangani melalui aturan yang jelas dan jaminan perlindungan yang kuat bagi pelapor. Sebagai penutup, Eko menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh jajaran Kemendag dalam menjaga integritas.
“Terima kasih atas segala upaya dan daya yang sudah dilakukan oleh segala unsur dari Kemendag dan KPK. Semoga dari upaya ini kita menjadi bagian kolektif dalam menjaga integritas dan melakukan pencegahan korupsi,” tutupnya.
Kilas Lainnya
