KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dorong reformasi uu tipikor untuk dukung aksesi indonesia ke oecd

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi Indonesia ke OECD

Berita KPK 12 Feb 2026 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), agar Indonesia dapat optimal menjerat pelaku suap asing dan sektor swasta. KPK menegaskan reformasi UU Tipikor kini bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak jika Indonesia ingin diakui dunia dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention, bekerja sama dengan OECD di Jakarta, Kamis (12/2). Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting guna memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

“Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ungkap Setyo.

Menurut Setyo, langkah ini menjadi penting sebab hingga saat ini hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana lain yang juga belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.

KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang saat ini masih kebal hukum karena belum masuk dalam UU Tipikor. Pertama, perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu (trading in Influence).

Kedua, kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal usulnya (illicit enrichment). Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi (bribery in the private sector).

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.

Urgensi ini semakin mendesak, seiring Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 dengan skor 34—turun tiga poin dari tahun 2024, yaitu sebesar 37. KPK menilai, kondisi ini harus dijadikan momentum refleksi bahwa penegakan hukum tak akan efektif jika regulasinya tak segera diperbarui.

Dalam aksesi, penguatan regulasi foreign bribery menjadi elemen penting karena akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia perlu menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi selaras dengan standar Konvensi Antisuap OECD.

Urgensi Harmonisasi Hukum Standar Global

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi UU Tipikor kepada pemerintah. Langkah tersebut, menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang juga merupakan upaya harmonisasi hukum Indonesia berstandar global.

“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” ujarnya.

Sejalan, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah berupaya memastikan ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban korporasi dapat berjalan efektif. Menurutnya, pemberantasan suap dan penguatan integritas tidak sekadar soal menyusun norma.

“Memastikan keseluruhan ekosistem hukum, mulai dari harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, hingga kerja sama penegakan hukum lintas batas berjalan efektif,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, kata Andi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memberikan fondasi penting melalui penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sejalan, saat ini pemerintah telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan soal pemilik sebenarnya (beneficial ownership).

Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan mekanisme peer review dari WGB akan sangat ketat. Kredibilitas Indonesia di kancah global dapat ditentukan oleh diadopsinya standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional.

“Kerangka antikorupsi yang kuat, menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor untuk jangka panjang,” terangnya.

Pada kesempatan sama, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, mendukung penuh aksesi Indonesia ke OECD. Pemberantasan foreign bribery dinilai menjadi langkah penting meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas lembaga publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, turut mengapresiasi kepemimpinan KPK dalam mendorong reformasi hukum melalui forum strategis ini. Menurutnya, langkah kebijakan yang terukur dalam proses aksesi OECD, akan membantu Indonesia meningkatkan standar tata kelola serta memperkuat integritas sistem hukum.

Lokakarya ini berlangsung selama tiga hari pada 10-12 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia, mengadopsi standar Konvensi Antisuap OECD, khususnya soal kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing hingga penguatan kerangka regulasi dan praktik penegakan hukum, sebagai bagian proses aksesi OECD.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi Indonesia ke OECD
12 Feb 2026 3 min
Korupsi PN Depok Bukti Titik Rawan, KPK Rekomendasikan Perbaikan Integritas Peradilan
11 Feb 2026 1 min
Korupsi Pajak dalam Kajian: Digitalisasi Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci
11 Feb 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.