Korupsi Pajak dalam Kajian: Digitalisasi Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi korelasi rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya korupsi perpajakan. Kegiatan tangkap tangan dalam kasus restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, menjadi bukti nyata bahwa selisih data lahan adalah celah yang dieksploitasi guna permufakatan antara korporasi dan fiskus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perkara tersebut tak semata dipicu adanya oknum. Ini sekaligus menjadi alarm nyaring atas pentingnya digitalisasi pengawasan serta tata kelola yang bersih.
“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan jadi ruang transaksional,” ucap Budi di Jakarta, Rabu (11/2).
KPK juga kembali menegaskan pentingnya membenahi sistem perpajakan sebagai upaya mencegah korupsi, guna menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik. Salah satu upaya KPK untuk membantu pembenahan itu adalah dengan memetakan titik rawan di sektor perpajakan melalui kajian berbasis risiko.
Potensi korupsi di sektor ini telah dipaparkan KPK lewat kajian “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit’ yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021. Salah satu temuannya adalah adanya ketidaksesuaian antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan realitas di lapangan.
Selain itu, ditemukan pula kelemahan sistem administrasi hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Pada hasil kajian dari studi kasus di Provinsi Riau, KPK juga menemukan adanya selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam IUP dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (P5L).
Kondisi ini diikuti dengan lemahnya regulasi terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai basis data pengenaan pajak. Selain itu, tak ada kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.
KPK juga menggarisbawahi lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit, yang ditandai dengan perbedaan luas lahan pada IUP dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu ke hilir, ditemukan juga tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada temuan berikutnya, KPK menyoroti keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan.
“Basis data yang tidak memadai, bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tapi celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan menghantui sektor perpajakan,” jelas Budi.
Atas kajian tersebut, KPK mendesak DJP agar segera menindaklanjuti tiga langkah strategis ini, mulai dari mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun dan mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
KPK juga merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan pemerintah daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan di lapangan. Selain itu, perlu pula merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP wajib digital.
Secara berkala, KPK akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Akuntabilitas harus menjadi kunci menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi.