KPK Dorong Integrasi Sistem hingga Tutup Celah Diskresi Sektor Kepabeanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi bukti masih adanya celah korupsi dalam sistem perizinan dan tata niaga impor. Perkara ini sekaligus memperkuat urgensi penguatan tata kelola impor melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara konsisten dan berkelanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut dilakukan dengan modus rekayasa jalur pemeriksaan barang melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum diproses dalam sistem pemindai. Modus ini memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan fisik yang semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa sektor impor, khususnya pada perizinan dan tata niaga, masih menyimpan ruang diskresi yang rawan disalahgunakan. Karena itu, selain langkah penindakan, penguatan sistem berbasis data dan integrasi digital mutlak diperlukan untuk menutup celah berulang,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (15/2).
Ia pun memaparkan, KPK sebelumnya telah memetakan potensi kerawanan serupa melalui kajian Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura 2016–2020. Dalam kajian itu, DJBC diposisikan sebagai gerbang utama arus barang impor, sehingga lemahnya pengawasan di titik tersebut berisiko memengaruhi stabilitas harga, perlindungan industri nasional, serta tingkat kepercayaan publik terhadap layanan negara.
Kajian tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas kementerian/lembaga, tidak hanya oleh DJBC sebagai otoritas kepabeanan, tetapi juga Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan dalam penerbitan persetujuan impor.
Selain itu, lanjut Budi, melalui aksi penguatan pencegahan korupsi Stranas PK 2025–2026, KPK turut mencermati sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM). Meski dirancang untuk melakukan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, sistem tersebut dinilai masih berisiko dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
Menurutnya, celah tersebut membuka ruang negosiasi administratif yang berisiko memicu praktik rent-seeking, khususnya dalam penerbitan izin dan proses clearance pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang kegiatannya diatur secara ketat dan memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan.
“Selama risk profiling belum sepenuhnya berbasis algoritma yang terkunci dan terintegrasi secara real-time, peluang intervensi akan tetap ada. Karena itu, penguatan tata kelola bersama kementerian/lembaga terkait menjadi langkah krusial untuk mengurangi ruang diskresi dan meningkatkan transparansi perizinan,” jelas Budi.
Tak sampai disitu, KPK pun turut menginisiasi digitalisasi dengan skema automatic approval dalam layanan kepelabuhan dan kepabeanan melalui platform ‘Jaga Pelabuhan’. Integrasi data secara real-time antar sistem, validasi otomatis dokumen, serta transparansi proses tracking diharapkan dapat meminimalkan kontak langsung antara pelaku usaha dan petugas.
Budi menambahkan, penguatan tata kelola impor harus sejalan dengan optimalisasi Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan, sebagai simpul utama integrasi data ekspor-impor nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018.
Ia juga menyebut, peningkatan akuntabilitas dalam penetapan kuota dan penunjukan importir didorong melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan, termasuk rencana penerapan scoring system untuk memperkuat objektivitas pengambilan keputusan.
Di sisi lain, KPK telah menjajaki integrasi data korporasi dan beneficial ownership (BO) antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), guna mencegah praktik penyamaran kepemilikan dalam perdagangan internasional, serta meningkatkan transparansi lintas sektor.
Meski sistem kepabeanan Indonesia telah mengacu pada standar internasional dan didukung teknologi digital, efektivitas sistem tetap sangat bergantung pada integritas pelaksana dan konsistensi pengawasan, sehingga tata kelola yang kuat harus menjadikan integritas sebagai standar, bukan pengecualian.