KPK Ajak Rektor PTN Bangun Ekosistem Antikorupsi
“Masa depan bangsa secara kolektif sangat ditentukan oleh integritas oleh orang-orang yang ada di dalamnya”. Pesan ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Forum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Novotel Mangga Dua, Jakarta, Selasa (10/2).
KPK memanfaatkan momentum strategis ini untuk mendorong terbentuknya ekosistem antikorupsi melalui aksi nyata di hadapan para rektor dan wakil rektor dari 176 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 44 Politeknik Negeri, serta 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari seluruh Indonesia.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam forum tersebut menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang berperan penting dalam membentuk perilaku generasi muda sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang berlandaskan integritas.
“Para prinsipnya, kami berupaya menciptakan outcome yang mampu memberikan dampak nyata bagi sistem pendidikan,” tegas Agus.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak hanya berbicara soal kurikulum, tetapi lingkungan dan jejaring pendidikan turut mendukung membentuk perilaku yang mendukung nilai kejujuran serta tanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum MRPTNI sekaligus Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok menyampaikan bahwa dinamika pengelolaan perguruan tinggi saat ini semakin kompleks.
“Karena itu, kami membutuhkan bimbingan dan pengawasan dari KPK, dan forum ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat tata kelola kampus,” ujar Eduart.
KPK juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem antikorupsi di perguruan tinggi melalui 12 area penguatan integritas, termasuk pengelolaan penelitian yang selama ini kerap terkendala oleh kebijakan. Menurutnya, hasil riset di kampus perlu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan negara.
KPK juga memaparkan hasil asesmen mandiri Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang dilakukan Direktorat Jejaring Pendidikan. Hasilnya menunjukkan rata-rata tingkat risiko pada 12 area penguatan integritas berada di angka 2,556. Sementara itu, upaya pencegahan melalui delapan perangkat antikorupsi mencatat skor 3,032, dengan rata-rata tingkat kematangan dan efektivitas pencegahan korupsi mencapai 3,416.
Ke depan, KPK telah menyusun sejumlah program strategis bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia sepanjang 2026, mulai dari forum PIEPTN, insersi kurikulum antikorupsi, penguatan panduan pengendalian gratifikasi, asesmen mandiri, hingga pembentukan pool of expert sebagai pusat kajian riset antikorupsi.
“Ke depan harus ada upaya yang kuat dan berkelanjutan untuk mendorong integritas secara kolektif,” pungkas Agus.
Melalui penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, KPK berharap pendidikan tinggi tidak hanya melahirkan lulusan yang unggul secara akademis, tetapi juga berkarakter dan menjunjung tinggi nilai integritas.
Kilas Lainnya