LSP KPK Perkuat Standar Asesmen Nasional
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat standar asesmen nasional di bidang antikorupsi melalui pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada kesempatan yang sama, LSP KPK juga menerima Surat Keputusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan langkah strategis dalam memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis kompetensi. “Metode ini, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Penguatan ini menegaskan bahwa asesmen dan sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar nasional. Hal itu, juga selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Sementara penetapan SK SKKK CRA menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi. “Melalui CRA dan pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis,” lanjut Setyo
SK SKKK CRA adalah sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate (CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko. Bagi KPK, sertifikasi ini berperan strategis dalam memperkuat tata kelola melalui penerapan manajemen risiko yang terintegrasi, guna mendukung sistem pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas lembaga.
Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Hingga Januari 2026 telah terlaksana sertifikasi oleh LSP KPK sebanyak 6.344 sertifikat terdiri 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API), yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, Setyo mengungkap para PAKSI maupun API ini diharapkan dapat terus berinovasi dalam membagikan praktik baiknya. “Para penyuluh harus terus beradaptasi seperti memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan kita mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai ruang dialog dan konsultasi,” tambahnya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkap sertifikasi ini tidak hanya sekadar pengakuan dam seremonial semata. Bukti praktik baiknya, telah lahir 45 Forum PAKSI-API di lima kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.
Selain itu, berdiri komunitas antikorupsi melalui Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta lima komunitas antikorupsi di sejumlah bidang kreatif. “Para PAKSI dan API berperan aktif dalam penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat kerja, dan masyarakat sekitar,” papar Wawan.
Ketua BNSP, Syamsi Hari menegaskan bahwa pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen penuh, yang komprehensif. Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sejak LSP KPK pertama kali dilisensikan pada 2017.
“Setiap skema merupakan arsitektur pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker,” tandasnya.
Di sisi lain Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memberi apresiasi kepada KPK yang serius dan berkomitmen menumbuhkan budaya antikorupsi. “Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik,” terangnya.
Melalui penguatan standar nasional ini, KPK menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pencegahan korupsi yang profesional, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi tata kelola yang berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Chisca Mirawati; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa; Direktur Diklat Antikorupsi KPK, Yonathan Demme; Ketua LSP KPK, Sujanarko; Commission Manager GIZ Indonesia, Fransisca Silalahi; PAKSI dan API; hingga Pengurus Harian LSP KPK.
Kilas Lainnya