Konflik Kepentingan Jadi Pintu Korupsi, Peluncuran E-Learning Antikorupsi KPK Jadi Kunci

Konflik kepentingan kerap muncul di ruang pelayanan publik, terutama ketika aparatur negara dihadapkan pada pemberian hadiah, fasilitas, atau perlakuan istimewa dari pihak yang berkepentingan. Situasi ini, jika tidak dikelola dengan benar, dapat menjadi pintu masuk praktik gratifikasi hingga korupsi.
Untuk menjawab tantangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terobosan baru berupa e-learning atau kelas digital antikorupsi yang dapat diakses masyarakat luas. Dua kelas digital yang baru dirilis adalah #JadiPaham Gratifikasi Bukan Rezeki dan #JadiPaham Konflik Kepentingan.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan peluncuran e-learning ini merupakan bagian program Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi (PRAKTISI).
“Kami ingin memberikan sarana belajar yang mudah, interaktif, dan relevan. Siapa pun bisa belajar mengenali gratifikasi dan konflik kepentingan serta cara mengelolanya,” ungkap Yonathan.
Lebih lanjut, kata Yonathan, meski tidak semua konflik kepentingan berakhir dengan korupsi, hampir semua korupsi berawal dari konflik kepentingan yang tidak terkendali. Oleh karenanya, pemahaman sejak dini dan keberanian menolak, menjadi kunci.
Melalui pendekatan ringan, aplikatif, dan penuh refleksi etika, kelas digital ini mengajak peserta, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, maupun masyarakat umum untuk memahami bahwa tidak semua pemberian, wajar diterima. Bahkan, seringkali gratifikasi berujung pada praktik lancung yang merusak birokrasi.
Lebih lanjut, data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan konflik kepentingan dan gratifikasi masih menjadi akar persoalan di berbagai lembaga publik. Fenomena ini juga ditekankan melalui lahirnya PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
KPK menghadirkan kelas ini agar peserta dapat menelusuri konflik kepentingan secara menyeluruh, mulai dari dasar hingga praktik pengelolaannya. Materi yang disajikan meliputi pengenalan konflik kepentingan, risiko dan dampak bila tidak dikendalikan, keterkaitan dengan praktik korupsi, serta langkah praktis pencegahan dan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kami berharap, peserta tidak hanya berhenti pada pemahaman teoritis, tapi siap menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari,” tambah Yonathan.
Kelas ini dapat diakses melalui tautan elearning.kpk.go.id atau menuju tautan kursus untuk membuat akun, lalu login, dan memilih kursus sesuai kebutuhan. Peserta yang ingin memilih kelas #JadiPaham Konflik Kepentingan dapat memilih Kursus Antikorupsi Dasar dan Integritas atau dapat menuju tautan https://newlearning.kpk.go.id/course/view.php?id=6.
Sementara itu, peserta yang ingin memilih kelas #JadiPaham Gratifikasi Bukan Rezeki, dapat langsung menuju tautan https://newlearning.kpk.go.id/course/view.php?id=41. “Masyarakat dapat mengakses kedua kelas ini secara umum dan gratis, sehingga siapa pun dapat belajar membangun integritas,” pungkas Yonathan.
Kehadiran e-learning ini menegaskan komitmen KPK guna memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi. Tidak lagi terbatas pada ruang kelas atau pelatihan formal, kini siapa pun dapat membangun integritas hanya dengan perangkat di genggaman tangan.
Kilas Lainnya
