KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • kawal pemulihan aset rp14 triliun KPK monitor pemprov dki jakarta tinjau lahan eks rs sumber waras

Kawal Pemulihan Aset Rp1,4 Triliun, KPK Monitor Pemprov DKI Jakarta Tinjau Lahan Eks RS Sumber Waras

Berita KPK 24 Okt 2025 3 min

Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengelolaan aset publik di bidang kesehatan berjalan transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau langsung proses pemulihan aset seluas 36.410 meter persegi atau 3,6 hektare pada lahan eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat, Jumat (24/10).

Peninjauan ini menjadi bentuk tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan Pimpinan KPK pada 16 Oktober 2025, di mana Pemprov DKI Jakarta siap mengoptimalkan pemanfaatan aset sebagai lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, mengungkapkan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset bernilai mencapai Rp1,4 triliun agar tidak lagi terbengkalai. Ia menilai, pemulihan aset publik semacam ini bukan hanya soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

Linda juga menekankan bahwa pengelolaan aset daerah seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif semata, Pemprov DKI Jakarta harus memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

“Upaya yang dilakukan Korsup KPK kepada Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat,” kata Linda.

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta dinilai perlu segera menyusun perencanaan yang baik, seperti penyusunan rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, serta penyiapan akses infrastruktur pendukung. Salah satu tantangan yang dihadapi, yaitu keterbatasan akses jalan menuju lokasi yang belum memadai guna mendukung operasional eks RS Sumber Waras.

“Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit, sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital. Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras,” jelas Linda.

Rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe A di lahan eks RS Sumber Waras, sejalan dengan kebijakan nasional. Proyek ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru, yang berfokus pada pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di tingkat Kabupaten/Kota maupun skala nasional dengan dukungan fasilitas dari Kementerian Kesehatan.

Implementasi Hindari Potensi

Linda menilai, momentum ini berarti penting karena menandai transisi dari tahap perencanaan menuju implementasi konkret di lapangan. “Seluruh tahapan, dari perencanaan hingga serah terima, harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Permasalahan hukum yang pernah dialami, diharapkan menjadi pembelajaran Pemprov DKI khususnya pengadaan tanah. Hal ini tidak terkecuali pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengamanan aset, sehingga pelaksanaan pencegahan korupsi terus berjalan berkesinambungan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan KPK. Menurutnya, sinergi ini menjadi penguat Pemprov DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama pemulihan dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.

“Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Inspektorat DKI Jakarta juga dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” kata Puji.

Lebih lanjut, kata Puji, rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks Sumber Waras diharapkan menjadi momentum penting guna menunjukkan integritas birokrasi dapat berjalan seiring percepatan pembangunan publik.

Kehadiran KPK dalam proses ini, mencerminkan fungsi koordinatif lembaga antikorupsi tidak hanya dalam penindakan, tapi memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih dan berorientasi kesejahteraan masyarakat.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
28 Okt 2025 2 min
Kawal Pemulihan Aset Rp1,4 Triliun, KPK Monitor Pemprov DKI Jakarta Tinjau Lahan Eks RS Sumber Waras
24 Okt 2025 3 min
KPK Perluas Desa Antikorupsi di Minahasa Tenggara, Ratatotok Timur Raih Predikat “Istimewa”
23 Okt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.