Jelang HAKORDIA 2025, KPK Terbitkan Imbauan dan Audiensi dengan Gubernur DIY: Satukan Aksi, Basmi Korupsi
51/HM.01.04/KPK/56/10/2025
Yogyakarta, 28 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Imbauan Penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Tahun ini, KPK juga menetapkan Yogyakarta sebagai tuan rumah peringatan HAKORDIA 2025, yang akan berlangsung pada 6–9 Desember 2025.
Sebagai langkah awal persiapan, hari ini (28/10) Ketua KPK, Setyo Budiyanto, beraudiensi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, di Yogyakarta. Audiensi ini membahas sinergi antara KPK dan Pemerintah Daerah DIY dalam penyelenggaraan kegiatan HAKORDIA yang inklusif, edukatif, dan melibatkan masyarakat luas.
Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa HAKORDIA 2025 bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum kolaboratif untuk memperkuat semangat antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat.
“Pemberantasan korupsi bukan semata tugas penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Melalui tema 'Satukan Aksi, Basmi Korupsi', KPK mengajak semua pihak bersinergi mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan berintegritas,” ujar Setyo.
Dalam pertemuan tersebut, Setyo juga menegaskan bahwa pemilihan Yogyakarta sebagai pusat kegiatan HAKORDIA bukan tanpa alasan.
“Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Nilai-nilai ini sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Kami berharap, momentum ini memperkuat integritas melalui ruang-ruang budaya dan pendidikan yang hidup di masyarakat Jogja,” katanya.
Yogyakarta dinilai sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkomitmen terhadap perbaikan berkelanjutan. KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus memberikan pendampingan serta rekomendasi perbaikan melalui instrumen seperti Survei Penilaian Integritas (SPI). Sebelumnya, DIY juga menjadi lokasi percontohan (piloting) untuk program Desa Antikorupsi, yang kini telah berkembang ke seluruh provinsi di Indonesia dan diperluas menjadi program Kota/Kabupaten Antikorupsi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyambut baik penunjukan Yogyakarta sebagai tuan rumah dan menyatakan dukungannya terhadap seluruh rangkaian acara. Pemerintah Daerah DIY akan memfasilitasi berbagai lokasi penyelenggaraan HAKORDIA, serta mendorong keterlibatan masyarakat, mahasiswa, pelajar, budayawan, pekerja seni, hingga pelaku UMKM.
Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025, KPK mengimbau seluruh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan HAKORDIA 2025 dengan kegiatan bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Edaran ini juga meminta setiap instansi mengoptimalkan peran Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan masing-masing.
KPK menegaskan, seluruh kegiatan HAKORDIA di instansi wajib menggunakan tema dan logo resmi HAKORDIA 2025, yang dapat diakses melalui laman https://www.kpk.go.id/hakordia2025/ dan Unduh SE Imbauan Penyelenggaraan HAKORDIA 2025.
Dengan semangat kolaboratif tersebut, KPK berharap HAKORDIA 2025 menjadi gerakan nasional yang membumi, meneguhkan kembali tekad bahwa korupsi adalah musuh bersama, dan membangun kesadaran bahwa Indonesia yang bersih dan berintegritas hanya bisa diwujudkan melalui aksi bersama.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)