Integritas Jadi “Mata Uang” Baru: KPK–OJK Kuatkan Sistem Keuangan Nasional

Stabilitas sistem keuangan tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kejujuran dan integritas para pengelolanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas hal itu melalui Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) di Jakarta, 13–17 Oktober 2025. Pelatihan ini menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola sektor keuangan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.
Sebanyak 47 pegawai OJK mengikuti pelatihan ini sebagai bagian dari upaya mencetak penyuluh antikorupsi bersertifikasi. Kegiatan ini juga menegaskan peran OJK tidak hanya sebagai regulator dan pengawas sektor keuangan, tetapi juga penggerak budaya antikorupsi dari dalam organisasi.
“OJK bertanggung jawab moral memastikan tata kelola SDM bersih dan beretika. PELOPOR adalah langkah awal bagi 47 peserta, menyiapkan diri menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikasi,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, Senin (13/10).
KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi terus memperkuat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK untuk melahirkan penyuluh antikorupsi (PAKSI) dan ahli pembangun integritas (API). Pegawai OJK diharapkan menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai antikorupsi di sektor keuangan.
“Sektor jasa keuangan sangat rentan fraud dan korupsi, mulai dari suap perizinan hingga rekayasa laporan keuangan. Membangun integritas di tubuh OJK adalah investasi moral,” tambah Yonathan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Akademi Integritas KPK, Swasti Putri Mahatmi, menekankan pentingnya membentuk gerakan moral kolektif di lingkungan OJK. Dukungan penuh OJK diharapkan memastikan peserta pelatihan dapat melanjutkan ke tahap sertifikasi penyuluh antikorupsi.
“Kami ingin pelatihan ini melahirkan penyuluh yang tidak hanya paham isu korupsi, tapi mampu menciptakan forum kolaborasi dan inovasi integritas di lingkungannya,” ungkap Putri.
Percepatan sertifikasi menjadi penting karena hingga 19 Agustus 2025, baru 58 pegawai OJK tersertifikasi Ahli Pembangun Integritas dan belum ada yang menjadi Penyuluh Antikorupsi. Padahal, cakupan kerja OJK sangat luas dan strategis dalam edukasi publik mengenai antikorupsi.
Penguatan integritas ini juga relevan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024 terkait dana bantuan sosial BI dan OJK 2020 s.d 2023. Bagi KPK dan OJK, pencegahan kini menjadi keharusan, bukan sekadar program.
Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menegaskan komitmen OJK menjalankan strategi antikorupsi berbasis standar internasional ISO 37001. Seluruh satuan kerja OJK telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bentuk nyata penguatan tata kelola.
Lebih lanjut, Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK 2024 mencapai 84,87, menunjukkan tingkat integritas yang relatif 'terjaga'. Namun KPK menilai penguatan perlu terus difokuskan pada SDM dan pengadaan barang/jasa sebagai area paling strategis mencegah penyimpangan.
“Frekuensi pelanggaran mungkin rendah, tapi tata kelola dan penguatan integritas tetap harus menjadi fondasi utama keberlanjutan organisasi,” ucap Sophia.
KPK berharap pelatihan ini melahirkan generasi penyuluh antikorupsi yang mampu menjadikan integritas sebagai “mata uang utama” dalam mengawasi sektor keuangan nasional. KPK juga mendorong perluasan kerja sama agar program serupa menjangkau seluruh pegawai OJK di Indonesia.