KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • bangun ketahanan korporasi KPK fokus perbaiki tata kelola sektor konstruksi

Bangun Ketahanan Korporasi, KPK Fokus Perbaiki Tata Kelola Sektor Konstruksi

Berita KPK 13 Okt 2025 1 min

Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor strategis yang paling rawan praktik korupsi. Untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat ketahanan korporasi terhadap risiko tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem integritas korporasi yang transparan, beretika, dan berdaya saing melalui kolaborasi dengan pelaku usaha.

Komitmen ini ditegaskan Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam sosialisasi pencegahan korupsi bersama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (13/10). Ia menyebut penguatan integritas merupakan bagian penting strategi nasional pencegahan korupsi pada sektor-sektor strategis negara.

“Perbaikan ini bertujuan agar korporasi mampu menangkal potensi korupsi sejak dini. Fokus saat ini adalah menguatkan integritas pada ketahanan pangan, energi, dan infrastruktur BUMN,” ujar Aminudin.

BUMN memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, namun juga termasuk sektor yang paling rentan. Berdasarkan data perkara KPK sejak 2004 hingga Agustus 2025, terdapat 192 kasus atau 11 persen perkara korupsi yang melibatkan entitas BUMN.

Untuk itu, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK memperkuat integritas korporasi melalui penerapan berbagai instrumen pencegahan, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Whistleblowing System (WBS), manajemen risiko integritas, serta kepatuhan pelaporan LHKPN dan gratifikasi.

Kepala Pusat Pelatihan SDM Pengembangan Barang dan Jasa LKPP, Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, turut hadir dan menekankan pentingnya etika serta prinsip transparansi dalam proses kontrak pemerintah.

“Setiap pelaku usaha perlu memperhatikan etika dan prinsip proses kontrak dengan pemerintah, secara transparan dan berintegritas, sebab dari situlah kepercayaan publik dibangun,” ujarnya.

Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad, menambahkan bahwa integritas merupakan bagian dari strategi bisnis berkelanjutan.

“Penguatan integritas korporasi ini adalah bagian tata kelola berkelanjutan. Kami memperkuat komitmen membangun sistem yang mampu mencegah korupsi di lingkungan usaha,” katanya.

KPK berharap semakin banyak korporasi nasional, baik BUMN maupun swasta, membangun resiliensi antikorupsi sebagai faktor daya saing dan keberlanjutan usaha. Integritas tidak hanya menjadi tuntutan etika, tetapi juga bagian penting dalam tata kelola dan reputasi bisnis modern.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) IV Direktorat AKBU KPK Ipi Maryati, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT PP, serta jajaran internal PT PP.

Tagging

Kilas Lainnya

Selepas ACFFEST, Film “ATI” Sabet Penghargaan Sinematografi Terbaik di Italia
13 Okt 2025 1 min
Integritas Jadi “Mata Uang” Baru: KPK–OJK Kuatkan Sistem Keuangan Nasional
13 Okt 2025 2 min
Bangun Ketahanan Korporasi, KPK Fokus Perbaiki Tata Kelola Sektor Konstruksi
13 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.