Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik, KPK Dampingi Pemkot Surakarta Perkuat Integritas

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas strategi pencegahan korupsi berbasis data dan kebijakan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menjalin sinergi bersama pemerintah daerah, seperti yang dilakukan dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Surakarta di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/7).
Dalam pertemuan tersebut, KPK menekankan pentingnya pembenahan tata kelola sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang selama ini menjadi titik rawan terjadinya korupsi.
“Kami melihat berbagai fenomena indikasi awal korupsi seringkali dimulai di tahap perencanaan, sehingga kami perlu mengetahui bagaimana uang tersebut bergerak dan program tersebut berjalan,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.
Sorotan pada Anggaran dan PBJ
Kota Surakarta mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2,2 triliun untuk tahun 2025. Namun, KPK menyoroti adanya defisit anggaran sebesar Rp14,3 miliar, yang dinilai dapat memengaruhi efektivitas pembangunan jika tidak ditangani dengan cermat.
“Pemkot perlu mewaspadai defisit ini. Sudah semestinya belanja daerah diarahkan pada hal-hal yang esensial untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ely.
Selain itu, KPK juga mencermati pola PBJ Pemkot Surakarta yang didominasi metode e-purchasing senilai Rp294 miliar dan pengadaan langsung senilai Rp262 miliar. Meski legal, dua metode ini dianggap memiliki risiko jika tidak diawasi secara ketat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan kebocoran anggaran di sektor pertanian, pariwisata, peternakan, hingga pengelolaan pasar dan papan reklame. Untuk mempercepat perbaikan, Pemkot telah membentuk Tim Percepatan Pembangunan Kota (TPPK) yang melibatkan akademisi dan peneliti dari perguruan tinggi.
“Tim ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan sekaligus mengurangi ketergantungan pada jasa konsultan,” jelas Ardi.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, turut menyatakan dukungannya atas langkah-langkah perbaikan tersebut. “Kami dari legislatif terus berkoordinasi bersama Pemkot dalam rangka membangun Kota Surakarta agar semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Turunnya Indeks Integritas Perlu Diantisipasi
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Azril Zah, mengungkapkan bahwa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Surakarta mengalami penurunan dari 83,76 pada 2023 menjadi 76,55 pada 2024. Posisi Surakarta kini berada di peringkat ke-19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Masih banyak rapor merah dalam berbagai kategori level risiko di berbagai bidang, dari pengelolaan anggaran sampai PBJ. Pemkot Surakarta perlu lebih waspada agar ke depannya tidak muncul risiko korupsi,” ujar Azril.
KPK juga mendorong agar nilai SPI dapat ditingkatkan agar sejalan dengan capaian Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Surakarta tahun 2024 yang cukup tinggi, yakni sebesar 94,90.
Sembilan Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola
Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi, KPK menyampaikan sembilan rekomendasi penting kepada Pemkot Surakarta, antara lain:
- Mencegah segala bentuk intervensi dalam proses PBJ.
- Menyesuaikan seluruh program/kegiatan dengan RPJMD, visi-misi kepala daerah, serta kapasitas fiskal daerah.
- Menerapkan prinsip transparansi dalam pelaksanaan program.
- Memverifikasi calon penerima bantuan hibah/sosial secara menyeluruh.
- Mengoptimalkan pengawasan internal oleh inspektorat.
- Mengevaluasi data wajib pajak untuk meningkatkan PAD.
- Menyusun regulasi sistem elektronifikasi pengelolaan pajak daerah.
- Mendorong keterlibatan UMKM lokal dalam e-katalog.
- Memaksimalkan peran TPPK dan BRIDA dalam mendukung efektivitas kerja pemda.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta jajaran Pemkot Surakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam mendampingi daerah untuk membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi.
KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan regulasi dan pengawasan semata. Diperlukan kerja sama lintas lembaga serta penanaman budaya antikorupsi di seluruh lini pelayanan publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Kilas Lainnya

