Dorong Perbaikan Tata Kelola, KPK Sampaikan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkot Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah melalui berbagai langkah sistematis. Salah satunya, dengan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur. Rekomendasi ini mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, hingga penyelenggaraan bantuan sosial.
Langkah ini disampaikan dalam forum audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemkot Malang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah di yang berlangsung di Yogyakarta pada Maret lalu.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas, yang tak hanya mengamati dari atas, tetapi juga aktif mendampingi masyarakat.
“Integritas harus menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik untuk mengurangi potensi kerugian keuangan negara,” ujar Ely.
Dorongan Pembenahan ASN Berbasis Merit
Salah satu fokus utama KPK adalah perbaikan manajemen aparatur sipil negara (ASN). KPK mendorong agar proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang dilaksanakan sesuai dengan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Jika pejabat ditempatkan bukan karena kapasitas, maka bisa dibayangkan dampaknya pada pengambilan keputusan publik. Untuk itu, proses asesmen sangat penting untuk menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi, serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit,” tegas Ely.
Perlu Kepastian Regulasi pada Kerja Sama Infrastruktur
KPK juga mendorong percepatan dan penyempurnaan kerja sama infrastruktur, seperti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Perum Jasa Tirta I dan Perumda Air Minum Tugu Tirta. Meski dokumen berita acara operasi komersial telah ditandatangani, sejumlah aspek teknis dinilai masih perlu dibenahi agar pelayanan air minum dapat berjalan optimal.
Menurut Ely, pembagian tanggung jawab produksi dan distribusi air belum diatur secara rinci. KPK mengingatkan pentingnya mitigasi risiko dan transparansi anggaran dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
Evaluasi Kinerja untuk Tingkatkan Integritas
Sebagai bagian dari evaluasi berkala, KPK memotret kinerja Pemkot Malang melalui sejumlah indikator. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan skor 68,79—kategori rentan—yang mengindikasikan perlunya penguatan pada sektor pengadaan barang dan jasa serta manajemen SDM.
Namun, capaian positif juga tercermin dari indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Malang yang menyentuh angka 92,87 poin secara administratif. KPK mendorong agar capaian tersebut selaras dengan praktik nyata di lapangan.
Dengan APBD Kota Malang 2025 yang mencapai Rp2,56 triliun, naik dari tahun sebelumnya, KPK menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Optimalkan Penyaluran Hibah dan Bansos
Rekomendasi KPK juga menyasar peningkatan akuntabilitas penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos). Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menyampaikan bahwa bansos harus disalurkan tepat sasaran dan tidak menjadi alat untuk kepentingan politik.
“KPK mendesak agar seluruh proses pendampingan dan verifikasi dilakukan secara cermat dan tidak hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada pemetaan titik rawan dan penyelesaian masalah dari hulunya, jangan sampai bansos dijadikan instrumen untuk mengamankan suara atau membayar uang politik,” jelas Wahyudi.
Pada 2025, Pemkot Malang mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp109,6 miliar dan bantuan sosial sebesar Rp16,6 miliar. Dalam konteks ini, KPK juga mengingatkan pentingnya peran DPRD dalam pengawasan pokok-pokok pikiran (pokir) agar tetap berpijak pada aspirasi masyarakat, bukan kepentingan politik.
Menanggapi rekomendasi KPK, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pemkot bertekad memperkuat sistem yang berbasis kualifikasi dan kompetensi sebagai pijakan reformasi birokrasi ke depan.
“Kami menerima seluruh masukan KPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif demi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. Salah satunya dengan memperkuat sistem berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ini menjadi prioritas kami dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2025–2029,” ujar Wahyu.
9 Rekomendasi Strategis KPK untuk Pemkot Malang
Sebagai langkah konkret, KPK menyampaikan sembilan rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan tata kelola yang baik di Kota Malang:
- Memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja sama terkait Water Treatment Plant (WTP);
- Menjalankan proses kepegawaian sesuai regulasi dan bebas dari praktik korupsi;
- Menyelaraskan program kegiatan dengan RPJMD dan kondisi keuangan daerah;
- Menjamin hasil perjalanan dinas DPRD berdampak nyata bagi program pembangunan;
- Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kinerja tahun anggaran 2025;
- Memperbarui data dan evaluasi berkala pegawai non-ASN;
- Menindaklanjuti daftar risiko perangkat daerah dengan pendampingan Inspektorat;
- Menghitung potensi pendapatan secara akurat;
- Melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.
Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Wakil Ketua I Abdurrohman, Wakil Ketua II Trio Agus Purwono, Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso, Inspektur Pemkot Malang Mulyono, serta jajaran kepala dinas terkait. Melalui sinergi yang terus dibangun, KPK berharap Pemkot Malang dapat menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi daerah lain.