Diplomasi Antikorupsi KPK di Kancah Global: Tegaskan Komitmen UNCAC dan Sinergi Antarsektor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat global melalui partisipasi aktif dalam dua forum strategis Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), yakni Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACTWG) dan High-Level Dialogue on Anti-Corruption Cooperation (AHDAC), yang digelar di Incheon, Korea Selatan, Kamis (31/7).
Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan berbagai capaian dan inisiatif, termasuk strategi jangka panjang dalam membangun integritas di sektor publik dan swasta. Kehadiran KPK mencerminkan posisi Indonesia yang proaktif dalam diplomasi antikorupsi serta komitmen terhadap kerja sama internasional.
UNCAC dan Strategi Nasional: Pilar Pemberantasan Korupsi
Pada forum ACTWG ke-41, Wakil Ketua KPK sekaligus Kepala Delegasi Indonesia, Agus Joko Pramono, memaparkan perkembangan implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta arah kebijakan strategis nasional dalam pencegahan korupsi. Strategi tersebut bertumpu pada tiga pilar utama: transformasi digital, reformasi kelembagaan, dan tata kelola berbasis data.
“Untuk 2025–2026, kami menetapkan 15 aksi strategis yang difokuskan pada tiga area prioritas, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” jelas Agus di hadapan delegasi APEC dari berbagai negara.
KPK juga menyampaikan dukungan terhadap upaya keanggotaan Indonesia dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), termasuk implementasi OECD Anti-Bribery Convention. Salah satu langkah konkret adalah penyelenggaraan lokakarya bersama Sekretariat OECD, dengan dukungan Pemerintah Jepang pada Februari lalu.
AHDAC: Perkuat Integritas Sektor Swasta
Pada forum AHDAC yang untuk pertama kalinya digelar, KPK kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam membangun integritas di sektor usaha. Dalam sesi bertema “Engaging with Private Sector to Enhance Integrity”, Agus mengungkapkan bahwa sejak 2004 hingga 2025, pelaku usaha tercatat sebagai kelompok pelaku korupsi terbanyak, yakni sebanyak 485 orang.
Menanggapi hal tersebut, KPK membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang berfokus pada pembinaan integritas sektor swasta melalui pendekatan edukatif, sistemik, dan penegakan hukum. “Keterlibatan sektor usaha sangat penting untuk mencegah korupsi seperti suap dan gratifikasi. Kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola yang bersih,” tegas Agus.
KPK juga mengenalkan inovasi digital berupa aplikasi Panduan Cegah Korupsi (PANCEK), yang berfungsi sebagai alat asesmen mandiri antikorupsi bagi pelaku usaha. Selain itu, pemanfaatan teknologi terus didorong untuk memperkuat sistem pengawasan, terutama di sektor sumber daya alam—selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan penguatan tata kelola lingkungan.
Diplomasi Progresif, Kolaborasi Global
Partisipasi KPK dalam forum-forum internasional seperti ACTWG dan AHDAC tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama antikorupsi global, tetapi juga membawa pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab kolektif lintas negara dan sektor.
Melalui diplomasi aktif dan sinergi multipihak, KPK terus berupaya membangun ekosistem integritas yang kokoh, tak hanya di dalam negeri, namun juga sebagai bagian dari komunitas global yang berkomitmen pada pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kilas Lainnya
